Sebagai sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal. Komite
Cadburry, misalnya, pada tahun 1992 – melalui apa yang dikenal dengan sebutan
Cadburry
Report – mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite
Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar
mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam
memberikan pertanggungjawabannya kepada para
shareholders khususnya,
dan
stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan
pengaturan kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang
berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa
negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit
perbedaan istilah. Kelompok negara maju (OECD), umpamanya mendefinisikan GCG
sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggung jawab pada
shareholder-nya.
Para pengambil keputusan di perusahaan
haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan
nilai tambah bagi
shareholders lainnya. Karena itu fokus utama
di sini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang
mengandung nilai-nilai
transparency,
responsibility,
accountability,
dan tentu saja
fairness.
Sementara itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung
empat nilai utama yaitu:
Accountability,
Transparency,
Predictability
dan
Participation. Pengertian lain datang dari Finance Committee on
Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut GCG merupakan suatu
proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola
bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan
akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham
dalam jangka panjang tetapi tetap memperhatikan berbagai kepentingan para
stakeholder
lainnya.
Lantas bagaimana dengan definisi GCG di Indonesia? Di tanah air, secara
harfiah,
governance kerap diterjemahkan sebagai “pengaturan.” Adapun
dalam konteks GCG,
governance sering juga disebut “tata pamong”, atau
penadbiran – yang terakhir ini, bagi orang awam masih terdengar janggal di
telinga. Maklum, istilah itu berasal dari Melayu. Namun tampaknya secara umum
di kalangan pebisnis, istilah GCG diartikan tata kelola perusahaan, meskipun
masih rancu dengan terminologi manajemen. Masih diperlukan kajian untuk mencari
istilah yang tepat dalam bahasan Indonesia yang benar.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa
Good Corporate Governance
merupakan:
1. Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis
tentang peran dewan komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan Para
Stakeholder lainnya.
2. Suatu sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas
pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang: pengelolaan
yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
3. Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan
perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
-
MODEL GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Jika kita melihat
sejarah GCG, asal muasal lahirnya GCG ketika adalah terkuaknya mega
skandal beberapa perusahaan raksasa Amerika. Enron Corp. dan WorldCom merupakan
contoh perusahaan Amerika yang mendorong lahirnya GCG sebagai cara untuk
penyehatan perusahaan. Namun sampai saat ini, para ahli masih sulit
mendefinisikan GCG yang dapat mengakomodir berbagai kepentingan.hal ini
disebabkan karena lingkup GCG yang bersifat lintas sektoral. Disamping itu, gcg
juga tidak akan terlepas dengan disiplin ilmu-ilmu lainnya seperti makro
ekonomi, teori organisasi, akuntansi, manajemen, dan
sebagainya. Walaupun demikian, para institusi dan regulator di dunia
termasuk yang ada di Indonesia telah menyusun berbagai jenis model yang bisa
disesuaikan dengan keadaan negara serta perusahaannya masing-masing.
1.
Negara dan perangkatnya menciptakan peraturan
perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan
transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum
secara konsisten (consistent law enforcement) .
2.
Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai
pedoman dasar pelaksanaan usaha.
3.
Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha
serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan
kepedulian dan melakukan kontrol sosial (social control) secara
obyektif dan bertanggung jawab.
Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan) adalah
suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata
kelola perusahaan adalah menyangkut masalah
akuntabilitas dan tanggung jawab/ mandat,
khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang
baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah
efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus
ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat
pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada
pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut
pandang pemangku kepentingan, yang menunjuk perhatian dan akuntabilitas lebih
terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau
lingkungan.
-
Prinsip-prinsip dalam Good
Corporate Governance (GCG)
1.Transparency (Keterbukaan Informasi)
Yaitu keterbukaan yang diwajibkan oleh Undang-undang seperti misalnya mengumukan pendirin
PT dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia ataupun Surat Kabar. Serta keterbukaan yang
dilakukan oleh perusahaan menyangkut masalah keterbukaan informasi ataupun dalam hal penerapan
management keterbukaan, informasi kepemilikan Perseroan yang akurat, jelas dan tepat waktu baik
kepada share holders maupun stakeholder.
2. Accountability (Dapat Dipertanggungjawabkan)
3. Responsibility (Pertanggungjawaban)
Adanya keterbukaan informasi dalam bidang financial dalam hal ini ada dua pengendalian yang
dilakukan oleh direksi dan komisaris. Direksi menjalankan operasional perusahaan, sedangkan
komisaris melakukan pengawasan terhadap jalannya perusahaan oleh Direksi, termasuk pengawasan
keuangan. Sehingga sudah sepatutnya dalam suatu perseroan, Komisaris Independent mutlak
diperlukan kehadirannya. Sehingga adanya jaminan tersedianya mekanisme, peran dan tanggung
jawab jajaran manajemen yang professional atas semua keputusan dan kebijakan yang diambil sehubungan
dengan aktivitas operasional perseroan.
4.
Fairness (Kewajaran)
Secara sederhana kewajaran (
fairness) bisa didefinisikan sebagai
perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak
stakeholder
yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.
Fairness juga mencakup adanya kejelasan hak-hak pemodal, sistem
hukum dan penegakan peraturan untuk melindungi hak-hak investor – khususnya
pemegang saham minoritas – dari berbagai bentuk kecurangan. Bentuk kecurangan
ini bisa berupa
insider trading (transaksi yang melibatkan informasi
orang dalam),
fraud (penipuan), dilusi saham (nilai perusahaan
berkurang), KKN, atau keputusan-keputusan yang dapat merugikan seperti
pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan, penerbitan saham baru, merger,
akuisisi, atau pengambil-alihan perusahaan lain.
v
Tujuan Penerapan Good Corporate Governance
Penerapan sistim GCG diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi semua
pihak yang berkepentingan (stakeholders) melalui beberapa tujuan berikut:
- Meningkatkan efisiensi,
efektifitas, dan kesinambungan suatu organisasi yang memberikan kontribusi
kepada terciptanya kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan stakeholders
lainnya dan merupakan solusi yang elegan dalam menghadapi tantangan
organisasi kedepan
- Meningkatkan legitimasi
organisasi yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan
- Mengakui dan melindungi hak
dan kewajiban para share holders dan stakeholders.
Dalam menerapkan nilai-nilai Tata Kelola Perusahaan, Perseroan menggunakan
pendekatan berupa keyakinan yang kuat akan manfaat dari penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang baik. Berdasarkan keyakinan yang kuat, maka akan tumbuh
semangat yang tinggi untuk menerapkannya sesuai standar internasional. Guna
memastikan bahwa Tata Kelola Perusahaan diterapkan secara konsisten di seluruh
lini dan unit organisasi, Perseroan menyusun berbagai acuan sebagai pedoman
bagi seluruh karyawan. Selain acuan yang disusun sendiri, Perseroan juga
mengadopsi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal penerapan prinsip GCG harus disadari bahwa penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang baik hanya akan efektif dengan adanya asas kepatuhan dalam
kegiatan bisnis sehari-hari, terlebih dahulu diterapkan oleh jajaran manajemen
dan kemudian diikuti oleh segenap karyawan. Melalui penerapan yang konsisten,
tegas dan berkesinambungan dari seluruh pelaku bisnis.
Dengan pemberlakukan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas akankah implementasi GCG di Indonesia akan terwujud ? Hal ini
tergantung pada penerapan dan kesadaran dari perseroan tersebut akan pentingnya
prinsip GCG dalam dunia usaha.
- Manfaat dan Faktor Penerapan GCG
Seberapa jauh perusahaan memperhatikan prinsip-prinsip dasar GCG telah
semakin menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan investasi.
Terutama sekali hubungan antara praktik corporate governance dengan karakter
investasi internasional saat ini. Karakter investasi ini ditandai dengan
terbukanya peluang bagi perusahaan mengakses dana melalui ‘pool of investors’
di seluruh dunia. Suatu perusahaan dan atau negara yang ingin menuai manfaat
dari pasar modal global, dan jika kita ingin menarik modal jangka panjang yang,
maka penerapan GCG secara konsisten dan efektif akan mendukung ke arah
itu. Bahkan jikapun perusahaan tidak bergantung pada sumber daya dan
modal asing, penerapan prinsip dan praktik GCG akan dapat meningkatkan
keyakinan investor domestik terhadap perusahaan.
Di samping hal-hal tersebut di atas, GCG juga dapat:
- Mengurangi agency cost,
yaitu suatu biaya yang harus ditanggung pemegang saham sebagai akibat
pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen. Biaya-biaya ini dapat
berupa kerugian yang diderita perusahaan sebagai akibat penyalahgunaan
wewenang (wrong-doing), ataupun berupa biaya pengawasan yang
timbul untuk mencegah terjadinya hal tersebut.
- Mengurangi biaya modal (cost
of capital), yaitu sebagai dampak dari pengelolaan perusahaan yang
baik tadi menyebabkan tingkat bunga atas dana atau sumber daya yang
dipinjam oleh perusahaan semakin kecil seiring dengan turunnya tingkat
resiko perusahaan.
- Meningkatkan nilai saham
perusahaan sekaligus dapat meningkatkan citra perusahaan tersebut kepada
publik luas dalam jangka panjang.
4. Menciptakan
dukungan para stakeholder (para pihak yang berkepentingan) dalam lingkungan perusahaan tersebut terhadap
keberadaan dan berbagai strategi dan kebijakan yang ditempuh perusahaan, karena
umumnya mereka mendapat jaminan bahwa mereka juga mendapat manfaat maksimal
dari segala tindakan dan operasi perusahaan dalam menciptakan kemakmuran dan
kesejahteraan.