Friday, December 21, 2012
Aktiva Tetap
AKTIVA TETAP
Pengertian Aktiva Tetap
Aktiva tetap adalah aktiva (kekayaan) yang dimiliki oleh perusahaan, yang sifatnya permanen dan digunakan dalam kegiatan normal perusahaan untuk jangka panjang serta mempunyai nilai yang cukup material.
Karakteristik Aktiva Tetap
Digunakan dalam kegiatan normal perusahaan, artinya tetap dimiliki untuk digunakan dalam operasi perusahaan bukan untuk dijual kembali (barang dagangan), atau investasi.
Masa manfaatnya lebih dari satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan dan nilai manfaatnya dapat diukur.
Mempunyai nilai yang cukup material, artinya nilai / harga aktiva tersebut cukup tinggi. Misalnya: tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, peralatan digunakan dalam jangka panjang tidak digolongkan sebagai aktiva.
Memiliki wujud fisik
Pembagian Aktiva Tetap
Aktiva tetap berwujud (tangible fixed assets)
Aktiva tetap tidak berwujud (intangible fixed assets)
AKTIVA TETAP BERWUJUD
Pengertian
Aktiva tetap berwujud seringkali disebut saja aktiva tetap, yaitu aktiva tetap yang mempunyai bentuk fisik.
Jenis Aktiva Tetap Berwujud
1. Aktiva yang merupakan sumber penyusutan (depresiasi)
Contoh: gedung, peralatan, inventaris / equipment, kendaraan.
2. Aktiva yang merupakan sumber deplesi
Contoh: tambang mineral / sumber-sumber alam (mineral deposits)
3. Aktiva yang tidak mengalami penyusutan atau deplesi
Contoh: tanah untuk tempat bangunan perusahaan
AKTIVA TETAP TIDAK BERWUJUD
Pengertian
Aktiva yang tidak memiliki wujud fisik, tetapi mempunyai nilai / manfaat bagi perusahaan yang dinyatakan dalam bentuk jaminan tertentu, atau aktiva yang umur ekonomisnya panjang dan memberikan manfaat bagi operasi perusahaan, tetapi tidak mempunyai bentuk fisik.
Contoh:
Hak Paten
Hak tunggal yang diberikan oleh pemerintah melalui Direktorat paten kepada perorangan atau suatu badan untuk memanfaatkan suatu penemuan tertentu.
Hak Cipta
Hak tunggal yang diberikan kepada orang atau suatu badan untuk memperbanyak dan menjual barang-barang hasil karya seni atau karya intelektual.
Merek Dagang
Hak tunggal yang diberikan kepada orang atau suatu badan usaha untuk menggunakan cap, nama, atau lambang usaha.
Frenchise
Hak tunggal yang diperoleh suatu perusahaan lain untuk mengkomersialkan produk, proses, teknik, atau resep tertentu.
Good will
Nilai lebih yang dimiliki suatu perusahaan sebagai akibat adanya nama baik, letak yang strategis, manajer yang professional, dan sebagainya.
AKTIVA TETAP
Menurut PSAK NO 16 Revisi 2007, Aktiva tetap adalah aset berujud yang :
- Dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain atau untuk tujuan administratif
- Diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.
Berikut yang termasuk dalam kelompok aktiva tetap yang memiliki sifat dan kegunaan yang serupa dalam operasi normal entitas : Tanah, tanah dan bangunan, mesin, kapal, pesawat udara, kendaraan bermotor, perabotan dan peralatan kantor.
PENGAKUAN
Biaya perolehan aktiva tetap harus diakui sebagai aktiva jika dan hanya jika :
- Besar kemungkinan manfaat ekonomis dimasa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalis ke entitas
- Biaya perolehan aset dapat diukur sedara andal.
Suku cadang dan peralatan pemeliharaan (service equipment) biasanya dicatat sebagai persediaan dan diakui dalam laporan laba rugi pada saat dikonsumsi. Namun demikian suku cadang utama dan peralatan siap dipakai memenuhi kriteria aktiva tetap ketika entitas memperkirakan akan menggunakan aktiva tersebut selama lebih dari satu periode. Sama halnya jika suku cadang dan peralatan pemeliharaan yang hanya bisa digunakan untuk suatu aset tetap tertentu, hal ini juga dicatat sebagai aktiva tetap.
Pernyataan ini tidak menentukan unit ukuran dalam pengakuan suatu aktiva tetap, oleh karena itu diperlukan pertimbangan dalam penerapan kriterian pengakuan yang sesuai dengan kondisi tertentu entitas. Pertimbangan tersebut tepat terhadap agregasi unit-unit yang secara individu tidak signivikan, seperti cetakan dan perkakas kemudian menerapkan kriteria atas nilai agregat tersebut.
PEROLEHAN
Perolehan Aktiva tetap diakui sebesar HARGA PEROLEHAN nya (the acquisition cost). Sementara itu yang dimaksud dengan harga perolehan adalah pengeluaran-pengeluaran yang timbul mulai dari peroses pembelian hingga aktiva tersebut siap beroperasi.
Maka harga perolehan dapat dirumuskan dengan :
Nilai Beli + Pengeluaran yang timbul dari proses pembelian hingga aktiva tersebut siap operasi
Macam-macam Cara Perolehan Aktiva Tetap
Seperti sudah disampaikan sebelumnya, aktiva tetap dapat diperoleh dengan berbagai macam cara, diantaranya (yang paling sering terjadi) :
1. Dibeli tunai (kontan).
2. Dibeli dengan mencicil (kontrak jangka panjang)
3. Dibeli dengan saham
4. Dibangun Sendiri
5. Pertukaran
Tuesday, November 27, 2012
Delapan Prinsip-Prinsip Kode Etik Profesi Akuntan
Pada kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah mengalami perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat maupun di daerah.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
- Kredibilitas : Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
- Profesionalisme: Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
- Kualitas Jasa : Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
- Kepercayaan : Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Friday, November 2, 2012
IFRS
Pengertian IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional
yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB).
Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS)
disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi
Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional
Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Badan Standar Akuntansi
Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional
(AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi.
Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar
akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat
diperbandingkan.
Tujuan IFRS
adalah
:memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang
dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
Permasalahan yang dihadapi IFRS
1) di antaranya
adalah masalah penerjemahan standar itu sendiri, IFRS yang diterbitkan dalam
bahasa Inggris perlu diterjemahkan, sedangkan penerjemahan itu sendiri akan
mengalami kesulitan di antaranya adanya ketidakkonsistenan dalam penggunaan
kalimat bahasa Inggris, penggunaan istilah yang sama untuk menerangkan konsep
yang berbeda, dan penggunaan istilah yang tidak terdapat padanannya dalam
penerjemahan
2)
ketidaksesuaian antara IFRS dengan hukum nasional, karena pada beberapa negara
standar akuntansi termasuk sebagai bagian dalam hukum nasional, sehingga
standar akuntansinya ditulis dalam bahasa hukum, dan di sisi lain IFRS tidak
ditulis dalam bahasa hukum, sehingga harus diubah oleh Dewan Standar Akuntansi
masing-masing Negara
Corporate Social Responsibility ( CSR )
Definisi CSR (Corporate Social Responsibility)
adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
Seberapa jauhkah CSR berdampak positif bagi masyarakat ?
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial.
Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
Good Corporate Governance ( GCG )
Definisi Good Corporate Governance (GCG)
Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaan istilah. Kelompok negara maju (OECD), umpamanya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggung jawab pada shareholder-nya. Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholders lainnya. Karena itu fokus utama di sini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness.
Sementara itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu: Accountability, Transparency, Predictability dan Participation. Pengertian lain datang dari Finance Committee on Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang tetapi tetap memperhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya.
Lantas bagaimana dengan definisi GCG di Indonesia? Di tanah air, secara harfiah, governance kerap diterjemahkan sebagai “pengaturan.” Adapun dalam konteks GCG, governance sering juga disebut “tata pamong”, atau penadbiran – yang terakhir ini, bagi orang awam masih terdengar janggal di telinga. Maklum, istilah itu berasal dari Melayu. Namun tampaknya secara umum di kalangan pebisnis, istilah GCG diartikan tata kelola perusahaan, meskipun masih rancu dengan terminologi manajemen. Masih diperlukan kajian untuk mencari istilah yang tepat dalam bahasan Indonesia yang benar.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance merupakan:
1. Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan Para Stakeholder lainnya.
2. Suatu sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang: pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
3. Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
- MODEL GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Jika kita melihat
sejarah GCG, asal muasal lahirnya GCG ketika adalah terkuaknya mega
skandal beberapa perusahaan raksasa Amerika. Enron Corp. dan WorldCom merupakan
contoh perusahaan Amerika yang mendorong lahirnya GCG sebagai cara untuk
penyehatan perusahaan. Namun sampai saat ini, para ahli masih sulit
mendefinisikan GCG yang dapat mengakomodir berbagai kepentingan.hal ini
disebabkan karena lingkup GCG yang bersifat lintas sektoral. Disamping itu, gcg
juga tidak akan terlepas dengan disiplin ilmu-ilmu lainnya seperti makro
ekonomi, teori organisasi, akuntansi, manajemen, dan
sebagainya. Walaupun demikian, para institusi dan regulator di dunia
termasuk yang ada di Indonesia telah menyusun berbagai jenis model yang bisa
disesuaikan dengan keadaan negara serta perusahaannya masing-masing.
Arti penting Good Corporate Governance (GCG)
1.
Negara dan perangkatnya menciptakan peraturan
perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan
transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum
secara konsisten (consistent law enforcement) .
2.
Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai
pedoman dasar pelaksanaan usaha.
3.
Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha
serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan
kepedulian dan melakukan kontrol sosial (social control) secara
obyektif dan bertanggung jawab.
Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan) adalah
suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata
kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab/ mandat,
khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang
baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah
efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus
ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat
pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada
pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut
pandang pemangku kepentingan, yang menunjuk perhatian dan akuntabilitas lebih
terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau
lingkungan.- Prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance (GCG)
1.Transparency (Keterbukaan Informasi)
Yaitu keterbukaan yang diwajibkan oleh Undang-undang seperti misalnya mengumukan pendirin
PT dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia ataupun Surat Kabar. Serta keterbukaan yang
dilakukan oleh perusahaan menyangkut masalah keterbukaan informasi ataupun dalam hal penerapan
management keterbukaan, informasi kepemilikan Perseroan yang akurat, jelas dan tepat waktu baik
kepada share holders maupun stakeholder.
2. Accountability (Dapat Dipertanggungjawabkan)
3. Responsibility (Pertanggungjawaban)
Adanya keterbukaan informasi dalam bidang financial dalam hal ini ada dua pengendalian yang
dilakukan oleh direksi dan komisaris. Direksi menjalankan operasional perusahaan, sedangkan
komisaris melakukan pengawasan terhadap jalannya perusahaan oleh Direksi, termasuk pengawasan
keuangan. Sehingga sudah sepatutnya dalam suatu perseroan, Komisaris Independent mutlak
diperlukan kehadirannya. Sehingga adanya jaminan tersedianya mekanisme, peran dan tanggung
jawab jajaran manajemen yang professional atas semua keputusan dan kebijakan yang diambil sehubungan
dengan aktivitas operasional perseroan.
4.
Fairness (Kewajaran)
Secara sederhana kewajaran (fairness) bisa didefinisikan sebagai
perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder
yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.Fairness juga mencakup adanya kejelasan hak-hak pemodal, sistem hukum dan penegakan peraturan untuk melindungi hak-hak investor – khususnya pemegang saham minoritas – dari berbagai bentuk kecurangan. Bentuk kecurangan ini bisa berupa insider trading (transaksi yang melibatkan informasi orang dalam), fraud (penipuan), dilusi saham (nilai perusahaan berkurang), KKN, atau keputusan-keputusan yang dapat merugikan seperti pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan, penerbitan saham baru, merger, akuisisi, atau pengambil-alihan perusahaan lain.
v
Tujuan Penerapan Good Corporate Governance
Penerapan sistim GCG diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi semua
pihak yang berkepentingan (stakeholders) melalui beberapa tujuan berikut: - Meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan kesinambungan suatu organisasi yang memberikan kontribusi kepada terciptanya kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan stakeholders lainnya dan merupakan solusi yang elegan dalam menghadapi tantangan organisasi kedepan
- Meningkatkan legitimasi organisasi yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan
- Mengakui dan melindungi hak dan kewajiban para share holders dan stakeholders.
Dalam hal penerapan prinsip GCG harus disadari bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik hanya akan efektif dengan adanya asas kepatuhan dalam kegiatan bisnis sehari-hari, terlebih dahulu diterapkan oleh jajaran manajemen dan kemudian diikuti oleh segenap karyawan. Melalui penerapan yang konsisten, tegas dan berkesinambungan dari seluruh pelaku bisnis.
Dengan pemberlakukan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas akankah implementasi GCG di Indonesia akan terwujud ? Hal ini tergantung pada penerapan dan kesadaran dari perseroan tersebut akan pentingnya prinsip GCG dalam dunia usaha.
- Manfaat dan Faktor Penerapan GCG
Di samping hal-hal tersebut di atas, GCG juga dapat:
- Mengurangi agency cost, yaitu suatu biaya yang harus ditanggung pemegang saham sebagai akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen. Biaya-biaya ini dapat berupa kerugian yang diderita perusahaan sebagai akibat penyalahgunaan wewenang (wrong-doing), ataupun berupa biaya pengawasan yang timbul untuk mencegah terjadinya hal tersebut.
- Mengurangi biaya modal (cost of capital), yaitu sebagai dampak dari pengelolaan perusahaan yang baik tadi menyebabkan tingkat bunga atas dana atau sumber daya yang dipinjam oleh perusahaan semakin kecil seiring dengan turunnya tingkat resiko perusahaan.
- Meningkatkan nilai saham perusahaan sekaligus dapat meningkatkan citra perusahaan tersebut kepada publik luas dalam jangka panjang.
4. Menciptakan
dukungan para stakeholder (para pihak yang berkepentingan) dalam lingkungan perusahaan tersebut terhadap
keberadaan dan berbagai strategi dan kebijakan yang ditempuh perusahaan, karena
umumnya mereka mendapat jaminan bahwa mereka juga mendapat manfaat maksimal
dari segala tindakan dan operasi perusahaan dalam menciptakan kemakmuran dan
kesejahteraan.
Thursday, October 18, 2012
Penerapan GCG PADA BANK CAPITAL
PENERAPAN GCG PADA BANK CAPITAL
Sebagai perusahaan go public, implementasi good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik, merupakan kebutuhan mu tlak bagi PT. Bank Capital Indonesia, Tbk (Bank Capital). Selain untuk menjaga kesinambungan bisnis Bank Capital dalam jangka panjang, pengimplementasian GCG juga mutlak harus dilakukan dalam rangka pe menuhan hak dan tanggungjawab Bank Capital kepada seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas yang dikuasi masyarakat berdasarkan 5 (lima) prinsip dasar GCG, yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness, sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan sesuai dengan anggaran dasar perusahaan. Bank Capital sangat menyadari bahwa GCG merupakan perangkat utama yang mengatur dan
mengarahkan kegiatan perusahaan dalam tata hubungan antara karyawan, Direksi, Dewan Komisaris,pemegang saham, dan para pemangku kepen tingan (stakeholders) lainnya. Dengan demikian, bagi Bank Capital, pemenuhan prinsip-prinsip GCG merupakan bagian untuk membangun fondasi bisnis yang sehat. Untuk mengupayakan sistem perbankan yang sehat dan kuat sebagaimana komitmen Dewan Komisaris dan Direksi, Bank Capital berkeya kin an bahwa penerapan prinsip-prinsip GCG me ru pakan salah satu prasyarat mutlak dalam proses transformasi tersebut. Di samping itu, se laku perusahaan terbuka, penerapan prinsip GCG se cara baik dapat meningkatkan kepercayaan in vestor, sekaligus merupakan nilai tambah bagi para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Seiring dengan berkembangnya bisnis bank dan perubahan-perubahan dalam bisnis perbankan baik secara nasional maupun global, dan persaingan yang semakin ketat pada industri perbankan, maka Bank Capital harus menyiapkan antisipasi melalui perbaikan dan penyesuaian secara terus menerus. Dengan demikian, Bank Capital dapat menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang handal dan mampu memberikan nilai tambah bagi Bank Capital dan sistem perbankan secara keseluruhan.
Hasil Self Assessment
Penilaian GCG yang dilakukan Bank Capital adalah melalui metode self assessment sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Bank Indonesia. Hasil penilaian GCG melalui metode self assessment Bank Capital pada 2011, secara komposit enghasilkan predikat baik dengan kecenderungan semakin membaik dari tahun ke tahun.
Kebijakan GCG
Saat ini Bank Capital telah memiliki kerangka kebijakan dan panduan tata kelola perusahaan yang komprehensif dan telah diterapkan sejalan dengan upaya manajemen dalam melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik. Beberapa prinsip dan praktik terbaik (best practices) GCG telah diimplementasikan, sehingga diharapkan dapat memberi manfaat optimal bagi Bank Capital, pemegang saham, maupun pihak-pihak berkepentingan lainnya.
Pelaksanaan GCG
Implementasi GCG yang telah dilaksanakan Bank Capital sebagai berikut:
• Prinsip-prinsip transparansi (transparency – dengan selalu memperhatikan rahasia bank, rahasia jabatan dan hak-hak pribadi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independensi (independency), kewajaran (fairness) dan kehati-hatian (prudent) dalam pengelolaan bank.
• Praktik-praktik untuk meningkatkan kinerja bank, efisiensi, dan pelayanan kepada stakeholders dan pemegang saham.
• Praktik-praktik untuk meningkatkan minat dan kepercayaan investor.
Laporan Pelaksanaan GCG
Pelaksanaan GCG pada Bank Capital juga ditunjukan dengan penyampaian laporan keuangan kepada Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI), serta emberikan informasi laporan keuangan Bank Capital kepada publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Praktiknya, implementasi GCG di Bank Capital berpedoman pada ketentuan BI yang meliputi:
• Pemenuhan komposisi Dewan Komisaris dan Direksi beserta pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya;
• Kelengkapan dan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab komite-komite yaitu KomiteAudit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Remunerasi dan Nominasi;
• Pelaksanaan fungsi kepatuhan, audit intern dan audit ekstern;
• Pelaksanaan fungsi manajemen risiko;
• Pemenuhan ketentuan BI terkait dengan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana kepada
• pihak terkait dan debitur besar;
• Penyusunan rencana strategis Bank sesuai dengan ketentuan ketentuan mengenai Rencana Bisnis Bank;
• Pelaksanaan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan;
• Penyusunan Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi;
• Penetapan Visi, Misi dan Nilai Budaya Kerja Perusahaan;
• Penunjukkan Direktur Kepatuhan dan pembentukan Satuan Kerja Audit Intern, dan Satuan Kerja Manajemen Risiko.
Melalui pelaksanaan prinsip-prinsip GCG, pada akhirnya diharapkan dapat memberikan manfaat terhadap Bank Capital, pemegang saham, maupun para pemangku kepentingan lainnya. Manfaat tersebut adalah: meningkatnya kesungguhan manajemen dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG yang meliputi keterbukaan, akuntabilitas; tanggung jawab, independensi, kewajaran, dan kehati-hatian dalam pengelolaan Bank; meningkatnya kinerja, efi siensi, dan pelayanan kepada stakehoders; mempermudah perolehan dana pembiayaan yang lebih murah, yang pada akhirnya akan meningkatkan shareholders’ value; meningkatnya minat dan kepercayaan investor; terlindungnya Bank Capital dari intervensi eksternal dan tuntutan hukum; dan mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Mekanisme GCG
Mekanisme GCG di Bank Capital ditunjukkan dengan pemisahan yang jelas antara mekanisme pengambilan keputusan penting yang tertinggi pada Bank, mekanisme pengelolaan, dan mekanisme pengawasan. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah mekanisme utama dan elemen organisasi tertinggi yang dipakai Bank Capital dalam mengambil keputusan penting bagi Bank Capital sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. pengelolaan bank dilakukan oleh Direksi, dan mekanisme pengawasan terhadap kinerja pengelolaan bank dilakukan oleh Dewan Komisaris.
Struktur GCG
Secara struktural, sejalan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dan sejalan de ngan ketentuan GCG di perbankan dan pasar modal, elemen-elemen pelaksana GCG di Bank Capital terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Masing masing elemen tersebut telah menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai dengan aturan yang berlaku secara independen, dan bertanggjungjawab untuk meningkatkan kinerja Bank dan mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tidak mengabaikan kepentingan stakeholder lainnya
SUMBER : BANK CAPITAL ANNUAL REPORT 2011
PENERAPAN GCG BANK BUMIPUTERA
Good Corporate Governance (selanjutnya disingkat
“GCG”) adalah suatu tata kelola perusahaan yang berlandaskan pada lima prinsip
dasar yaitu :
·
Keterbukaan (transparency) yaitu keterbukaan dalam mengemukakan
informasi yang materiil dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan
keputusan.
·
Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan
pelaksanaan pertanggungjawaban, sehingga pengelolaannya dapat berjalan secara
efektif.
·
Pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan
perusahaan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan prinsip prinsip
pengelolaan perusahaan yang sehat.
·
Independensi (independency) yaitu pengelolaan perusahaan secara
professional tanpa pengaruh dan tekanan dari pihak manapun.
·
Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi
hak hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang
undangan yang berlaku.
Sejalan dengan kebijakan
tersebut, peningkatan kualitas pelaksanaan GCG merupakan salah satu upaya untuk
memperkuat ketahanan internal Bank sesuai dengan Arsitektur Perbankan Indonesia
(selanjutnya disingkat “API”). Selaras dengan Peraturan Bank Indonesia
(selanjutnya disingkat “PBI”) No.8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang
Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum dan PBI No.8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006
tentang Perubahan atas PBI No.8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang
Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum (selanjutnya disingkat “PBI GCG”) serta Surat
Edaran Bank Indonesia (selanjutnya disingkat “SEBI”) No.9/12/DPNP tanggal 30
Mei 2007 perihal Pelaksanaan GCG bagi
Bank Umum dan PBI No.13/2/PBI/2011 tanggal 12 Januari 2011 tentang Pelaksanaan
Fungsi Kepatuhan Bank Umum (selanjutnya disebut “PBI Pelaksanaan Fungsi
Kepatuhan Bank Umum”), Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap
kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Penerapan GCG
di PT Bank ICB Bumiputera Tbk (selanjutnya disebut “Bank ICB Bumiputera” atau
“Bank”) diawali dengan proses internalisasi untuk memperoleh pemahaman yang
sama di seluruh jajaran manajemen dan karyawan Bank tentang pentingnya
penerapan GCG di masing-masing unit kerja, untuk kemudian diikuti dengan
penerapannya secara konsisten. Langkah selanjutnya adalah dengan menetapkan
struktur organisasi termasuk pembentukan komite-komite, menempatkan
pejabat-pejabat yang kompeten dibidangnya, pembagian tugas dan tanggung jawab
yang jelas serta adanya komitmen dari masing-masing pejabat tersebut. Dengan
pelaksanaan praktek-praktek perbankan yang sehat yang berlandaskan pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada gilirannya dapat menumbuhkan
suatu perilaku dan kebiasaan yang mencerminkan budaya GCG. Dalam rangka meningkatkan
kinerja Bank, melindungi kepentingan pemangku kepentingan (stakeholder)
dan eningkatkan kepatuhan Bank terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan nilai-nilai etika
yang berlaku pada industri perbankan, Bank meyakini perlunya diimplementasikan
prinsip prinsip GCG secara konsisten dan berkesinambungan. Bank terus berusaha
meningkatkan kualitas dan standar penerapan GCG secara terus menerus dan
berkelanjutan. Menjadi tekad dari seluruh manajemen dan karyawan untuk menjadikan
Bank ICB Bumiputera sebagai salah satu bank yang menerapkan tata kelola
perusahaan yang baik.
Pelaksanaan GCG Bank ICB
Bumiputera
Pelaksanaan GCG meliputi 7
(tujuh) aspek cakupan GCG beserta kepatuhan Bank terhadap
aspek aspek tersebut yang
meliputi :
I. Pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
II. Kelengkapan dan
pelaksanaan tugas komite-komite.
III. Penerapan fungsi
kepatuhan, auditor intern dan auditor ekstern.
IV. Penerapan Manajemen
Risiko termasuk sistem pengendalian intern.
V. Penyediaan dana kepada
pihak terkait (related party) dan penyediaan dana besar (large
exposure)
VI. Rencana strategis Bank
VII. Transparansi kondisi
keuangan dan non keuangan Bank.
Sumber : Bank ICB Bumiputera Annual Report 2011
Subscribe to:
Posts (Atom)