Perikatan adalah perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Perjanjian itu perbuatan antara 2 org/lebih untuk saling mengikatkan diri mengenai suatu hal. Perikatan adalah akibat dari perjanjian tersebut. Jadi suatu perjanjian akan menimbulkan perikatan.
Berakhirnya Perikatan menurut pasal 1382 KUHPerdata karena pembayaran, Pasal 1382 KUHPerdata: Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kreditur sebagai pengganti jika ia bertindak atas namanya sendiri
Syarat perjanjian menurut 1320 KUHPerdata, yaitu:
a. pihak2 yang berjanji sepakat untuk mengikatkan diri;
b. memiliki kemampuan untuk membuat suatu perikatan;
c. berjanji mengenai suatu hal tertentu;
d. berjanji mengenai suatu sebab yang halal
Unsur-unsur dalam perjanjian:
a. Unsur subjektif (pihak2 yg berjanji serta memiliki kecakapan utk membuat suatu perikatan/telah dewasa)
b. Unsur objektif (perjanjian mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yg halal
Perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama:
Perjanjian bernama (khusus) adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Maksudnya ialah perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari.
Contoh: jual-beli, sewa-menyewa, pemberian kuasa dan sebagainya
Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian –perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di masyarakat.
No comments:
Post a Comment