Friday, December 21, 2012

Aktiva Tetap



AKTIVA TETAP

Pengertian Aktiva Tetap
            Aktiva tetap adalah aktiva (kekayaan) yang dimiliki oleh perusahaan, yang sifatnya permanen dan digunakan dalam kegiatan normal perusahaan untuk jangka panjang serta mempunyai nilai yang cukup material.

Karakteristik Aktiva Tetap

    Digunakan dalam kegiatan normal perusahaan, artinya tetap dimiliki untuk digunakan dalam operasi perusahaan bukan untuk dijual kembali (barang dagangan), atau investasi.
    Masa manfaatnya lebih dari satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan dan nilai manfaatnya dapat diukur.
    Mempunyai nilai yang cukup material, artinya nilai / harga aktiva tersebut cukup tinggi. Misalnya: tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, peralatan digunakan dalam jangka panjang tidak digolongkan sebagai aktiva.
    Memiliki wujud fisik


Pembagian Aktiva Tetap

    Aktiva tetap berwujud (tangible fixed assets)
    Aktiva tetap tidak berwujud (intangible fixed assets)

AKTIVA TETAP BERWUJUD

Pengertian
            Aktiva tetap berwujud seringkali disebut saja aktiva tetap, yaitu aktiva tetap yang mempunyai bentuk fisik.

Jenis Aktiva Tetap Berwujud

   1. Aktiva yang merupakan sumber penyusutan (depresiasi)

Contoh: gedung, peralatan, inventaris / equipment, kendaraan.

    2. Aktiva yang merupakan sumber deplesi

Contoh: tambang mineral / sumber-sumber alam (mineral deposits)

    3. Aktiva yang tidak mengalami penyusutan atau deplesi

Contoh: tanah untuk tempat bangunan perusahaan

AKTIVA TETAP TIDAK BERWUJUD

Pengertian
            Aktiva yang tidak memiliki wujud fisik, tetapi mempunyai nilai / manfaat bagi perusahaan yang dinyatakan dalam bentuk jaminan tertentu, atau aktiva yang umur ekonomisnya panjang dan memberikan manfaat bagi operasi perusahaan, tetapi tidak mempunyai bentuk fisik.
Contoh:

    Hak Paten

Hak tunggal yang diberikan oleh pemerintah melalui Direktorat paten kepada perorangan atau suatu badan untuk memanfaatkan suatu penemuan tertentu.

    Hak Cipta

Hak tunggal yang diberikan kepada orang atau suatu badan untuk memperbanyak dan menjual barang-barang hasil karya seni atau karya intelektual.

    Merek Dagang

Hak tunggal yang diberikan kepada orang atau suatu badan usaha untuk menggunakan cap, nama, atau lambang usaha.

    Frenchise

Hak tunggal yang diperoleh suatu perusahaan lain untuk mengkomersialkan produk, proses, teknik, atau resep tertentu.

    Good will

Nilai lebih yang dimiliki suatu perusahaan sebagai akibat adanya nama baik, letak yang strategis, manajer yang professional, dan sebagainya.


AKTIVA TETAP

Menurut PSAK NO 16 Revisi 2007, Aktiva tetap adalah aset berujud yang :

- Dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain atau untuk tujuan administratif

- Diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.

Berikut yang termasuk dalam kelompok aktiva tetap yang memiliki sifat dan kegunaan yang serupa dalam operasi normal entitas : Tanah, tanah dan bangunan, mesin, kapal, pesawat udara, kendaraan bermotor, perabotan dan peralatan kantor.

PENGAKUAN

Biaya perolehan aktiva tetap harus diakui sebagai aktiva jika dan hanya jika :

- Besar kemungkinan manfaat ekonomis dimasa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalis ke entitas

- Biaya perolehan aset dapat diukur sedara andal.

Suku cadang dan peralatan pemeliharaan (service equipment) biasanya dicatat sebagai persediaan dan diakui dalam laporan laba rugi pada saat dikonsumsi. Namun demikian suku cadang utama dan peralatan siap dipakai memenuhi kriteria aktiva tetap ketika entitas memperkirakan akan menggunakan aktiva tersebut selama lebih dari satu periode. Sama halnya jika suku cadang dan peralatan pemeliharaan yang hanya bisa digunakan untuk suatu aset tetap tertentu, hal ini juga dicatat sebagai aktiva tetap.

Pernyataan ini tidak menentukan unit ukuran dalam pengakuan suatu aktiva tetap, oleh karena itu diperlukan pertimbangan dalam penerapan kriterian pengakuan yang sesuai dengan kondisi tertentu entitas. Pertimbangan tersebut tepat terhadap agregasi unit-unit yang secara individu tidak signivikan, seperti cetakan dan perkakas kemudian menerapkan kriteria atas nilai agregat tersebut.

PEROLEHAN

Perolehan Aktiva tetap diakui sebesar HARGA PEROLEHAN nya (the acquisition cost). Sementara itu yang dimaksud dengan harga perolehan adalah pengeluaran-pengeluaran yang timbul mulai dari peroses pembelian hingga aktiva tersebut siap beroperasi.

Maka harga perolehan dapat dirumuskan dengan :
Nilai Beli + Pengeluaran yang timbul dari proses pembelian hingga aktiva tersebut siap operasi

Macam-macam Cara Perolehan Aktiva Tetap

Seperti sudah disampaikan sebelumnya, aktiva tetap dapat diperoleh dengan berbagai macam cara, diantaranya (yang paling sering terjadi) :

1. Dibeli tunai (kontan).

2. Dibeli dengan mencicil (kontrak jangka panjang)

3. Dibeli dengan saham

4. Dibangun Sendiri

5. Pertukaran

Tuesday, November 27, 2012

Delapan Prinsip-Prinsip Kode Etik Profesi Akuntan


Pada kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah mengalami perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat maupun di daerah.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
  • Kredibilitas : Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
  • Profesionalisme: Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
  • Kualitas Jasa : Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
  • Kepercayaan : Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : 


1. Tanggung Jawab profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3. Integritas

Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Friday, November 2, 2012

IFRS


Pengertian IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan.
Tujuan IFRS
adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi   berkualitas tinggi yang :
 
1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna

Permasalahan yang dihadapi IFRS
1) di antaranya adalah masalah penerjemahan standar itu sendiri, IFRS yang diterbitkan dalam bahasa Inggris perlu diterjemahkan, sedangkan penerjemahan itu sendiri akan mengalami kesulitan di antaranya adanya ketidakkonsistenan dalam penggunaan kalimat bahasa Inggris, penggunaan istilah yang sama untuk menerangkan konsep yang berbeda, dan penggunaan istilah yang tidak terdapat padanannya dalam penerjemahan
2) ketidaksesuaian antara IFRS dengan hukum nasional, karena pada beberapa negara standar akuntansi termasuk sebagai bagian dalam hukum nasional, sehingga standar akuntansinya ditulis dalam bahasa hukum, dan di sisi lain IFRS tidak ditulis dalam bahasa hukum, sehingga harus diubah oleh Dewan Standar Akuntansi masing-masing Negara



Corporate Social Responsibility ( CSR )



Definisi CSR (Corporate Social Responsibility)
adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
Seberapa jauhkah CSR berdampak positif bagi masyarakat ?
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial.
Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.





Good Corporate Governance ( GCG )


  •    Definisi Good Corporate Governance (GCG) 
Sebagai sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal. Komite Cadburry, misalnya, pada tahun 1992 – melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadburry Report – mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholders khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaan istilah. Kelompok negara maju (OECD), umpamanya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggung jawab pada shareholder-nya. Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholders lainnya. Karena itu  fokus utama di sini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness.
Sementara itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu: Accountability, Transparency, Predictability dan Participation. Pengertian lain datang dari Finance Committee on Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang tetapi tetap memperhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya.
Lantas bagaimana dengan definisi GCG di Indonesia? Di tanah air, secara harfiah, governance kerap diterjemahkan sebagai “pengaturan.” Adapun dalam konteks GCG, governance sering juga disebut “tata pamong”, atau penadbiran – yang terakhir ini, bagi orang awam masih terdengar janggal di telinga. Maklum, istilah itu berasal dari Melayu. Namun tampaknya secara umum di kalangan pebisnis, istilah GCG diartikan tata kelola perusahaan, meskipun masih rancu dengan terminologi manajemen. Masih diperlukan kajian untuk mencari istilah yang tepat dalam bahasan Indonesia yang benar.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance merupakan:
1.    Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan Para Stakeholder lainnya.
2.    Suatu sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang: pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
3.    Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
  •      MODEL GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Jika kita melihat sejarah  GCG, asal muasal lahirnya GCG ketika adalah terkuaknya mega skandal beberapa perusahaan raksasa Amerika. Enron Corp. dan WorldCom merupakan contoh perusahaan Amerika yang mendorong lahirnya GCG sebagai cara untuk penyehatan perusahaan. Namun sampai saat ini, para ahli masih sulit mendefinisikan GCG yang dapat mengakomodir berbagai kepentingan.hal ini disebabkan karena lingkup GCG yang bersifat lintas sektoral. Disamping itu, gcg juga tidak akan terlepas dengan disiplin ilmu-ilmu lainnya seperti makro ekonomi, teori organisasi, akuntansi, manajemen, dan sebagainya.  Walaupun demikian, para institusi dan regulator di dunia termasuk yang ada di Indonesia telah menyusun berbagai jenis model yang bisa disesuaikan dengan keadaan negara serta perusahaannya masing-masing.
  •   Arti penting Good Corporate Governance (GCG)
1.      Negara dan perangkatnya menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement) .
2.      Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha.
3.      Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol sosial (social control) secara obyektif dan bertanggung jawab.
Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan) adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab/ mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi,  dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menunjuk perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.


  •    Prinsip-prinsip dalam  Good Corporate Governance (GCG)
1.Transparency (Keterbukaan Informasi) 
               Yaitu keterbukaan yang diwajibkan oleh Undang-undang seperti misalnya mengumukan pendirin 
PT dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia ataupun Surat Kabar. Serta keterbukaan yang 
dilakukan oleh perusahaan menyangkut masalah keterbukaan informasi ataupun dalam hal penerapan 
management keterbukaan, informasi kepemilikan Perseroan yang akurat, jelas dan tepat waktu  baik 
kepada share holders maupun stakeholder.
 
 2. Accountability (Dapat Dipertanggungjawabkan)
3. Responsibility (Pertanggungjawaban)
 
Adanya keterbukaan informasi dalam bidang financial dalam hal ini ada dua pengendalian yang 
dilakukan oleh direksi dan komisaris. Direksi menjalankan operasional perusahaan, sedangkan 
komisaris melakukan pengawasan terhadap jalannya perusahaan oleh Direksi, termasuk pengawasan 
keuangan. Sehingga sudah sepatutnya dalam suatu perseroan, Komisaris Independent  mutlak
 diperlukan kehadirannya. Sehingga adanya jaminan tersedianya mekanisme, peran dan tanggung 
jawab jajaran manajemen yang professional atas semua keputusan dan kebijakan yang diambil sehubungan
 dengan aktivitas operasional perseroan.
4. Fairness (Kewajaran)
Secara sederhana kewajaran (fairness) bisa didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.
Fairness juga mencakup adanya kejelasan hak-hak pemodal, sistem hukum dan penegakan peraturan untuk melindungi hak-hak investor – khususnya pemegang saham minoritas – dari berbagai bentuk kecurangan. Bentuk kecurangan ini bisa berupa insider trading (transaksi yang melibatkan informasi orang dalam), fraud (penipuan), dilusi saham (nilai perusahaan berkurang), KKN, atau keputusan-keputusan yang dapat merugikan seperti pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan, penerbitan saham baru, merger, akuisisi, atau pengambil-alihan perusahaan lain.





v     Tujuan Penerapan Good Corporate Governance
Penerapan sistim GCG diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) melalui beberapa tujuan berikut:
  1. Meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan kesinambungan suatu organisasi yang memberikan kontribusi kepada terciptanya kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan stakeholders lainnya dan merupakan solusi yang elegan dalam menghadapi tantangan organisasi kedepan
  2. Meningkatkan legitimasi organisasi yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan
  3. Mengakui dan melindungi hak dan kewajiban para share holders dan stakeholders.
Dalam menerapkan nilai-nilai Tata Kelola Perusahaan, Perseroan menggunakan pendekatan berupa keyakinan yang kuat akan manfaat dari penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik. Berdasarkan keyakinan  yang kuat, maka akan tumbuh semangat yang tinggi untuk menerapkannya sesuai standar internasional. Guna memastikan bahwa Tata Kelola Perusahaan diterapkan secara konsisten di seluruh lini dan unit organisasi, Perseroan menyusun berbagai acuan sebagai pedoman bagi seluruh karyawan. Selain acuan yang disusun sendiri,  Perseroan juga mengadopsi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal penerapan prinsip GCG harus disadari bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik hanya akan efektif dengan adanya asas kepatuhan dalam kegiatan bisnis sehari-hari, terlebih dahulu diterapkan oleh jajaran manajemen dan kemudian diikuti oleh segenap karyawan. Melalui penerapan yang konsisten, tegas dan berkesinambungan dari seluruh pelaku bisnis.
Dengan pemberlakukan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas akankah implementasi GCG di Indonesia akan terwujud ? Hal ini tergantung pada penerapan dan kesadaran dari perseroan tersebut akan pentingnya prinsip GCG dalam dunia usaha.
  • Manfaat dan Faktor Penerapan GCG
Seberapa jauh perusahaan memperhatikan prinsip-prinsip dasar GCG telah semakin menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan investasi.  Terutama sekali hubungan antara praktik corporate governance dengan karakter investasi internasional saat ini.  Karakter investasi ini ditandai dengan terbukanya peluang bagi perusahaan mengakses dana melalui ‘pool of investors’ di seluruh dunia. Suatu perusahaan dan atau negara yang ingin menuai manfaat dari pasar modal global, dan jika kita ingin menarik modal jangka panjang yang, maka penerapan GCG secara konsisten dan efektif akan mendukung ke arah itu.  Bahkan jikapun perusahaan tidak bergantung pada sumber daya dan modal asing, penerapan prinsip dan praktik GCG akan dapat meningkatkan keyakinan investor domestik terhadap perusahaan.
Di samping hal-hal tersebut di atas, GCG juga dapat:
  1. Mengurangi agency cost, yaitu suatu biaya yang harus ditanggung pemegang saham sebagai akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen. Biaya-biaya ini dapat berupa kerugian yang diderita perusahaan sebagai akibat penyalahgunaan wewenang (wrong-doing), ataupun berupa biaya pengawasan yang timbul untuk mencegah terjadinya hal tersebut.
  2. Mengurangi biaya modal (cost of capital), yaitu sebagai dampak dari pengelolaan perusahaan yang baik tadi menyebabkan tingkat bunga atas dana atau sumber daya yang dipinjam oleh perusahaan semakin kecil seiring dengan turunnya tingkat resiko perusahaan.
  3. Meningkatkan nilai saham perusahaan sekaligus dapat meningkatkan citra perusahaan tersebut kepada publik luas dalam jangka panjang.
4.      Menciptakan dukungan para stakeholder (para pihak yang berkepentingan) dalam    lingkungan perusahaan tersebut terhadap keberadaan dan berbagai strategi dan kebijakan yang ditempuh perusahaan, karena umumnya mereka mendapat jaminan bahwa mereka juga mendapat manfaat maksimal dari segala tindakan dan operasi perusahaan dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan.


Thursday, October 18, 2012

Penerapan GCG PADA BANK CAPITAL

PENERAPAN GCG PADA BANK CAPITAL Sebagai perusahaan go public, implementasi good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik, merupakan kebutuhan mu tlak bagi PT. Bank Capital Indonesia, Tbk (Bank Capital). Selain untuk menjaga kesinambungan bisnis Bank Capital dalam jangka panjang, pengimplementasian GCG juga mutlak harus dilakukan dalam rangka pe menuhan hak dan tanggungjawab Bank Capital kepada seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas yang dikuasi masyarakat berdasarkan 5 (lima) prinsip dasar GCG, yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness, sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan sesuai dengan anggaran dasar perusahaan. Bank Capital sangat menyadari bahwa GCG merupakan perangkat utama yang mengatur dan mengarahkan kegiatan perusahaan dalam tata hubungan antara karyawan, Direksi, Dewan Komisaris,pemegang saham, dan para pemangku kepen tingan (stakeholders) lainnya. Dengan demikian, bagi Bank Capital, pemenuhan prinsip-prinsip GCG merupakan bagian untuk membangun fondasi bisnis yang sehat. Untuk mengupayakan sistem perbankan yang sehat dan kuat sebagaimana komitmen Dewan Komisaris dan Direksi, Bank Capital berkeya kin an bahwa penerapan prinsip-prinsip GCG me ru pakan salah satu prasyarat mutlak dalam proses transformasi tersebut. Di samping itu, se laku perusahaan terbuka, penerapan prinsip GCG se cara baik dapat meningkatkan kepercayaan in vestor, sekaligus merupakan nilai tambah bagi para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Seiring dengan berkembangnya bisnis bank dan perubahan-perubahan dalam bisnis perbankan baik secara nasional maupun global, dan persaingan yang semakin ketat pada industri perbankan, maka Bank Capital harus menyiapkan antisipasi melalui perbaikan dan penyesuaian secara terus menerus. Dengan demikian, Bank Capital dapat menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang handal dan mampu memberikan nilai tambah bagi Bank Capital dan sistem perbankan secara keseluruhan. Hasil Self Assessment Penilaian GCG yang dilakukan Bank Capital adalah melalui metode self assessment sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Bank Indonesia. Hasil penilaian GCG melalui metode self assessment Bank Capital pada 2011, secara komposit enghasilkan predikat baik dengan kecenderungan semakin membaik dari tahun ke tahun. Kebijakan GCG Saat ini Bank Capital telah memiliki kerangka kebijakan dan panduan tata kelola perusahaan yang komprehensif dan telah diterapkan sejalan dengan upaya manajemen dalam melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik. Beberapa prinsip dan praktik terbaik (best practices) GCG telah diimplementasikan, sehingga diharapkan dapat memberi manfaat optimal bagi Bank Capital, pemegang saham, maupun pihak-pihak berkepentingan lainnya. Pelaksanaan GCG Implementasi GCG yang telah dilaksanakan Bank Capital sebagai berikut: • Prinsip-prinsip transparansi (transparency – dengan selalu memperhatikan rahasia bank, rahasia jabatan dan hak-hak pribadi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independensi (independency), kewajaran (fairness) dan kehati-hatian (prudent) dalam pengelolaan bank. • Praktik-praktik untuk meningkatkan kinerja bank, efisiensi, dan pelayanan kepada stakeholders dan pemegang saham. • Praktik-praktik untuk meningkatkan minat dan kepercayaan investor. Laporan Pelaksanaan GCG Pelaksanaan GCG pada Bank Capital juga ditunjukan dengan penyampaian laporan keuangan kepada Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI), serta emberikan informasi laporan keuangan Bank Capital kepada publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Praktiknya, implementasi GCG di Bank Capital berpedoman pada ketentuan BI yang meliputi: • Pemenuhan komposisi Dewan Komisaris dan Direksi beserta pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya; • Kelengkapan dan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab komite-komite yaitu KomiteAudit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Remunerasi dan Nominasi; • Pelaksanaan fungsi kepatuhan, audit intern dan audit ekstern; • Pelaksanaan fungsi manajemen risiko; • Pemenuhan ketentuan BI terkait dengan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana kepada • pihak terkait dan debitur besar; • Penyusunan rencana strategis Bank sesuai dengan ketentuan ketentuan mengenai Rencana Bisnis Bank; • Pelaksanaan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan; • Penyusunan Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi; • Penetapan Visi, Misi dan Nilai Budaya Kerja Perusahaan; • Penunjukkan Direktur Kepatuhan dan pembentukan Satuan Kerja Audit Intern, dan Satuan Kerja Manajemen Risiko. Melalui pelaksanaan prinsip-prinsip GCG, pada akhirnya diharapkan dapat memberikan manfaat terhadap Bank Capital, pemegang saham, maupun para pemangku kepentingan lainnya. Manfaat tersebut adalah: meningkatnya kesungguhan manajemen dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG yang meliputi keterbukaan, akuntabilitas; tanggung jawab, independensi, kewajaran, dan kehati-hatian dalam pengelolaan Bank; meningkatnya kinerja, efi siensi, dan pelayanan kepada stakehoders; mempermudah perolehan dana pembiayaan yang lebih murah, yang pada akhirnya akan meningkatkan shareholders’ value; meningkatnya minat dan kepercayaan investor; terlindungnya Bank Capital dari intervensi eksternal dan tuntutan hukum; dan mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Mekanisme GCG Mekanisme GCG di Bank Capital ditunjukkan dengan pemisahan yang jelas antara mekanisme pengambilan keputusan penting yang tertinggi pada Bank, mekanisme pengelolaan, dan mekanisme pengawasan. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah mekanisme utama dan elemen organisasi tertinggi yang dipakai Bank Capital dalam mengambil keputusan penting bagi Bank Capital sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. pengelolaan bank dilakukan oleh Direksi, dan mekanisme pengawasan terhadap kinerja pengelolaan bank dilakukan oleh Dewan Komisaris. Struktur GCG Secara struktural, sejalan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dan sejalan de ngan ketentuan GCG di perbankan dan pasar modal, elemen-elemen pelaksana GCG di Bank Capital terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Masing masing elemen tersebut telah menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai dengan aturan yang berlaku secara independen, dan bertanggjungjawab untuk meningkatkan kinerja Bank dan mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tidak mengabaikan kepentingan stakeholder lainnya SUMBER : BANK CAPITAL ANNUAL REPORT 2011

PENERAPAN GCG BANK BUMIPUTERA


Good Corporate Governance (selanjutnya disingkat “GCG”) adalah suatu tata kelola perusahaan yang berlandaskan pada lima prinsip dasar yaitu :

·         Keterbukaan (transparency) yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang materiil dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
·         Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban, sehingga pengelolaannya dapat berjalan secara efektif.
·         Pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan perusahaan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan prinsip prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
·         Independensi (independency) yaitu pengelolaan perusahaan secara professional tanpa pengaruh dan tekanan dari pihak manapun.
·         Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, peningkatan kualitas pelaksanaan GCG merupakan salah satu upaya untuk memperkuat ketahanan internal Bank sesuai dengan Arsitektur Perbankan Indonesia (selanjutnya disingkat “API”). Selaras dengan Peraturan Bank Indonesia (selanjutnya disingkat “PBI”) No.8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum dan PBI No.8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perubahan atas PBI No.8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum (selanjutnya disingkat “PBI GCG”) serta Surat Edaran Bank Indonesia (selanjutnya disingkat “SEBI”) No.9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007 perihal  Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum dan PBI No.13/2/PBI/2011 tanggal 12 Januari 2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum (selanjutnya disebut “PBI Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum”), Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Penerapan GCG di PT Bank ICB Bumiputera Tbk (selanjutnya disebut “Bank ICB Bumiputera” atau “Bank”) diawali dengan proses internalisasi untuk memperoleh pemahaman yang sama di seluruh jajaran manajemen dan karyawan Bank tentang pentingnya penerapan GCG di masing-masing unit kerja, untuk kemudian diikuti dengan penerapannya secara konsisten. Langkah selanjutnya adalah dengan menetapkan struktur organisasi termasuk pembentukan komite-komite, menempatkan pejabat-pejabat yang kompeten dibidangnya, pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas serta adanya komitmen dari masing-masing pejabat tersebut. Dengan pelaksanaan praktek-praktek perbankan yang sehat yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada gilirannya dapat menumbuhkan suatu perilaku dan kebiasaan yang mencerminkan budaya GCG. Dalam rangka meningkatkan kinerja Bank, melindungi kepentingan pemangku kepentingan (stakeholder) dan  eningkatkan kepatuhan Bank terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan nilai-nilai etika yang berlaku pada industri perbankan, Bank meyakini perlunya diimplementasikan prinsip prinsip GCG secara konsisten dan berkesinambungan. Bank terus berusaha meningkatkan kualitas dan standar penerapan GCG secara terus menerus dan berkelanjutan. Menjadi tekad dari seluruh manajemen dan karyawan untuk menjadikan Bank ICB Bumiputera sebagai salah satu bank yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

Pelaksanaan GCG Bank ICB Bumiputera
Pelaksanaan GCG meliputi 7 (tujuh) aspek cakupan GCG beserta kepatuhan Bank terhadap
aspek aspek tersebut yang meliputi :
I. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
II. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite.
III. Penerapan fungsi kepatuhan, auditor intern dan auditor ekstern.
IV. Penerapan Manajemen Risiko termasuk sistem pengendalian intern.
V. Penyediaan dana kepada pihak terkait (related party) dan penyediaan dana besar (large exposure)
VI. Rencana strategis Bank
VII. Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank.



Sumber : Bank ICB Bumiputera Annual Report 2011







Saturday, October 6, 2012

Sarbaness Oxley Act

Sejarah SOA Salah satu tema yang sangat menarik dalam Association Certified Fraud Examiner (ACFE) Annual Fraud Conference ke-14 di Chicago adalah diterbitkannya SarbanesOxley Act (SOX atau SOA). Undang-undang ini merupakan suatu terobosan dan sebagai reformasi terbesar di USA khususnya dan dunia pada umumnya bagi penilaian corporate governance sejak diterbitkannya Securities Acts of 1933 and 1934. Undang-undang tersebut diprakarsai oleh Senator Paul Sarbanes (Maryland) dan Representative Michael Oxley (Ohio). Undang-undang ini diterbitkan sebagai jawaban dari Kongres Amerika Serikat terhadap berbagai skandal pada beberapa korporasi besar seperti: Enron dan kemudian diikuti oleh WorIdCom, Qwest, Tyco, HeaIthSouth dan lain-lain, yang juga melibatkan beberapa Kantor Akuntan Publik (KAP) yang termasuk dalam kelompok lima besar "the big five" seperti: Arthur Andersen, PWC, dan KPMG. Semua skandal ini merupakan contoh yang tragis dan menyedihkan bagaimana skema kecurangan (fraud schemes) berdampak sangat buruk terhadap pemegang saham, pasar, pegawai dan masyarakat dalam arti luas. Dengan diberlakukannya undang-undang Sarbanes Oxley 2002 yang ditandatangani oleh Presiden George Walker Bush pada 30 Juli 2002 diharapkan dapat membawa dampak positif bagi berbagai profesi, antara lain : akuntan publik bersertifikat (CPA); kantor akuntan publik (KAP); perusahaan yang memperdagangkan sahamnya (listed di bursa US (termasuk direksi, komisaris, karyawan, dan pemegang saham); perantara (broker); penyalur (dealer); pengacara yang berpraktik untuk perusahaan publik; investor perbankan serta para analis keuangan. Penerapan undang-undang tersebut dilatarbelakangi oleh bangkrutnya sejumlah korporasi di Amerika Serikat. Dalam tulisan ini akan dibahas tentang : apa saja yang diatur dalam SOA dan bagaimana sanksi yang akan dijatuhkan jika aturan-aturan dalam SOA dilanggar Legalisasi Sarbanes-Oxley Act (SOA) Karena adanya desakan dari masyarakat, Congress cepat untuk bertindak. Pada tanggal 30 Juli 2002, Presiden Walker Bush mengesahkan suatu undang-undang yang bernama Sarbanes-Oxley Act of 2002. Undang-undang tersebut bermaksud untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pasar modal dan menetapkan kewajiban dan hukuman yang berat bagi perusahaan publik dan para eksekutif, direksi, auditor, pengacara, dan analis saham yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Undang-undang ini merupakan reformasi terbesar di USA bagi penilaian corporate governance sejak diterbitkannya Securities Acts of 1933 and 1934. Oleh karena itu merupakan suatu keharusan bagi para akuntan, auditor dan fraud examiners untuk mempelajari undangundang ini, dan termasuk juga Statement on Auditing Standards (SAS) No. 99, agar mengetahui pengaruhnya bagi organisasi publik, swasta maupun jenis organisasi yang lain serta tanggung jawab apa saja yang menjadi kewajibannya. Berikut ini ringkasan isi pokok dari Sarbanes-Oxley Act: • Membentuk independent public company board untuk mengawasi audit terhadap perusahaan public. • Mensyaratkan salah seorang anggota komite audit adalah orang yang ahli dalam bidang keuangan. • Mensyaratkan untuk melakukan full disclosure kepada para pemegang saham berkaitan dengan transaksi keuangan yang bersifat kompleks. • Mensyaratkan Chief Executive Officer (CEO) dan Chief Financial Officer (CFO) perusahaan untuk melakukan sertifikasi tentang validitas pembuatan laporan keuangan perusahaannya. Jika diketahui mereka melakukan laporan palsu, mereka akan dipenjara selama 20 tahun dan denda sebesar US$5 juta. • Melarang kantor akuntan publik dari tawaran jasa lainnya, seperti melakukan konsultasi, ketika rnereka sedang melaksanakan audit pada perusahaan yang sama. Hal ini untuk menghindari adanya benturan kepentingan (conflict of interest). • Mensyaratkan adanya kode etik, terdaftar pada Securities and Exchange Commission (Bapepam-LK), untuk para pejabat keuangan (financial officer) Ancaman hukuman 10 tahun penjara untuk pelaku kecurangan wire and mail fraud. • Mensyaratkan mutual fund professional untuk menyampaikan suaranya pada wakil pemegang saham, sehingga memungkinkan para investor untuk mengetahui bagaimana saham mereka berpengaruh terhadap keputusan. • Memberikan perlindungan kepada individu yang melaporkan adanya tindakan menyimpang kepada pihak yang berwewenang. • Mensyaratkan penasehat hukum perusahaan untuk mengungkap adanya penyimpangan kepada pejabat senior dan kepada dewan komisaris, jika perlu; penasehat hukum tersebut berhenti untuk bekerja sama dengan perusahaan jika manajer senior tersebut mengabaikan laporan tersebut. Pro dan Kontra Penerapan Sarbanes-Oxley Act (SOA) Berikut ini sejumlah kritik terhadap penerapan Sarbanes-Oxley Act (SOA) : 1. Membutuhkan biaya besar (it is too costly) Salah satu perkiraan berdasarkan suatu survai yang dilakukan oleh Financial Executives International menyatakan bahwa perusahaan dengan pendapatan sebesar US$5 milyar harus menyisihkan anggaran rata-rata sebesar US$4.7 juta untuk menerapkan pengendalian intern yang dipersyaratkan oleh SOA, kemudian juga harus masih mengeluarkan lagi biaya tahunan sebesar US$1.5 juta untuk menjaga kepatuhan. 7 2. Memiliki dampak negatif bagi perusahaan terhadap persaingan global (it impacts negatively on a firm's global competitiveness) Argumen ini juga mendasarkan atas biaya yang dikeluarkan untuk menjaga kepatuhan operasi internal terhadap undang-undang. Kritik ini berargumen bahwa perusahaan lain yang berasal diluar USA tidak harus menanggung beban ini, kenapa perusahaan-perusahaan USA harus menanggungnya? 3. Pengeluaran pemerintah juga meningkat untuk menerapkan undangundang tersebut (government costs also increase to regulate the law) The SEC (Bapepam-LK) menerima tip (pengaduan) tentang adanya pelanggaran hukum melalui e-mail yang telah disediakan (http://www.sec.gov/complaint.shtml). Jumlah pengaduan meningkat dari 77.000 pada tahun 2001 menjadi 180.000 pada tahun 2003. SEC menerima pengaduan sekitar 250.000 pada tahun 2006. Setiap had diterima lebih dari 1.300 pengaduan lewat e-mail. Sebagian besar pengaduan tersebut berkisar tentang adanya permasalahan akuntansi pada perusahaan publik. 4. Chief Financial Officer (CFO) bertambah bebannya dan tertekan karena harus mematuhi akuntabilitas yang dipersyaratkan oleh undang-undang Berdasarkan survei yang dilakukan oleh majalah CFO menyatakan bahwa sejak 2001, 1/5 dari eksekutif keuangan mengatakan bahwa mereka merasakan lebih tertekan karena harus menggunakan metode akuntansi dengan penuh pertimbangan untuk menghasilkan laporan keuangan yang lebih baik. Selain itu mereka juga harus melakukan sertifikasi terhadap laporan keuangan. 5. Menurunnya Minat Perusahaan Privat Untuk Menjadi Perusahaan Publik Argumennya adalah dengan menerapkan SOA menyebabkan perusahaan harus menanggung biaya yang begitu besar sehingga untuk perusahaan ukuran kecil dan menengah enggan untuk go publik. Paul Volcker (ahli dari SEC) dan Arthur Levitt (ahli dari Federal Reserve), memberikan sejumlah argumen terhadap sejumlah kritik terhadap penerapan SOA: 1. Biaya yang dikeluarkan untuk menerapkan SOA adalah lebih kecil dibandingkan jika tidak menggunakannya (the cost of implementing SOA are minimal to the costs of not having it). Misalkan terjadinya kerugian dalam saham sebesar US$7 triliun, hal ini belum terhitung kerugian yang dialami oleh pegawai, keluarga pegawai, dan dampak ekonomi secara keseluruhan. 2. Perubahan yang dipersyaratan untuk menerapkan SOA adalah sulit (the changes required to implement this law are difficult) Berdasarkan survei yang dilakukan oleh majalah Corporate Board Member menyatakan bahwa lebih 60% dari 153 direktur berkeyakinan bahwa SOA memiliki dampak positif bagi perusahaan mereka, dan lebih dari 70% berpendapat bahwa hukum juga memiliki dampak positif bagi mereka. 3. Tidak adanya data pendukung terhadap argumen bahwa penerapan SOA akan menyebabkan perusahaan tidak mampu bersaing dalam lingkungan global. The NASDAQ stock exchange menyatakan telah terjadi penambahan 6 (enam) perusahaan internasional yang listing dalam kuartal kedua selama 2004. Dan berdasarkan survei yang dilakukan oleh Broadgate Capital Advisory dan the Valuae Alliance menyatakan bahwa hanya 8% dari 143 perusahaan asing yang telah go public dan sahamnya diperdagangkan di bursa USA mengklaim bahwa karena SOA akan menyebabkan mereka untuk berfikir ulang untuk memasuki pasar USA. 4. Jika suatu perusahaan menerapkan SOA sebagai alasan tidak untuk go public, perusahaan tidak harus go public atau menggunakan dana dari para investor. Pasar USA termasuk salah satu pasar yang paling diminati di dunia karena memiliki regulasi yang sangat baik. 5. Para pejabat dibidang keuangan (financial officer) yang protes tentang persyaratan dari SOA, ada kemungkinan mereka tertekan karena sebelumnya tidak memiliki pengendalian intern. Pada tahun 2003, sebanyak 57 perusahaan dari skala kecil hingga terbesar mengatakan bahwa mereka memiliki kelemahan yang sangat mengkhawatirkan tentang pengendalian, setelah para auditor yang bertugas melakukan tes terhadap pengendalian keuangan diberhentikan. Keputusan ini diambil oleh perusahaan untuk menekan biaya. Polemik tentang biaya dan manfaat yang diperoleh dari penerapan SOA terus akan berlanjut. Paul Volcker dan Arthur Levitt menegaskan bahwa "meskipun diperlukan biaya dalam meningkatkan kepatuhan, kita berkeyakinan bahwa suatu investasi dalam tata kelola perusahaan yang baik, professional integrity, dan transaparansi akan dibayar kembali deviden yang berbentuk meningkatnya kepercayaan dari investor, pasar yang lebih efisien, dan partisipasi pasar yang lebih baik dimasa mendatang. F. Isi Ringkas dari SOA Sarbanes-Oxley Act terdiri dari 11 seksi atau judul (sections or titles), yaitu : Title I : Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB), Title II : Auditor Independence, Title III : Corporate Responsibility, Title IV : Enhanced Financial Disdosures, Title V : Analyst Conflicts of Interest, Title VI : Commission Resources and Authority, Title VII : Studies and Reports, Title VIII : Corporate and Criminal Fraud Accountability, Title IX : White-Collar Crime Penalty Enhancements, Title X : Corporate Tax Returns, dan Title XI : Corporate Fraud Accountability

Tuesday, May 29, 2012

Biography of my idols

Katy Perry
Katy Perry or "Katheryn Elizabeth Hudson" was born in Santa Barbara, California, Oct 25, 1984 in Marie, Evangelist, she grew up in Southern California and had Keith Hudson, she was an oasis on the West Coast to the original. Perry's Portuguese and German ancestry of the mother and the son of two Pastors. She has a sister and brother. Uncle and aunt Eleanor Katy Perry, Katy Perry was the writer and Director Frank Perry, she is also associated with Charles m. Schwab, the founder of Bethlehem Steel Corporation. Perry has a beach Alto voice. Under Katy Perry influences Alanis Morissette, pop rockers Shirley Manson, Pat Benatar, Joan Jett, Cyndi Lauper and end of the British group Queen singer Freddie Mercury. Grew, listening to Gospel music, Katy Perry had some references when she began recording songs. Not required by the manufacturer you want to work, Perry had no idea. During the night, she was with her mother in a hotel. Inside, Glen Ballard turned on VH1 and producer Morissette saw Ballard talking produced Morissette's jagged little pill album, which had a (huge influence) impact on Perry. Katy Perry said that your first partner decided to work with Ballard. The producer has a meeting for it and Ballard in Los Angeles. Perry a song was made, and one day later. Ballard developed Perry for a few years. At the age of 15, Perry's singing in the Church attracted veterans rocks in Nashville, Tennessee, of the possibilities of writing English. Nashville, Katy Perry began recording demos and was led by veterans from the music song and playlist model guitar. Perry signed to the label Red Hill, where her first album was recorded in 15 years of Christian music. In Older of 17, Katy Perry came out from its peace for Los Angeles, where she with ball pool of broadcasting corporations valley in a registered album for the console works Label. Perry signed artist under Columbia Records in 2004. Nevertheless the label was with her conception favorably, not through in "Driver's Seat". In 2006 the company at Cob Baehler executive Angelika of the advertisement of it recommended president Jason Flom for Katy Perry Registere to the Virgin Records. In November 2007 with the output of the video for "ur so gay" directed at her in the music market. Released a digital EP led "Ur so gay" to create the buzz online and the history of the press. March 10, year 2008, Katy Perry joined them for the ABC family series. Mixed reviews one of the young was published June 17, 2008 to The album reached number nine of the Billboard 200 Chart, certified by the recording industry association of America Platinum. Raisa Andriana
Raisa Andriana (born June 6th 1990), is a newcomer in Indonesian music business. Growing up with minimal music education, she learn her unique singing style and voice through some of her favorite singers like Brian McKnight, India Arie, Stevie Wonder, JoJo, Joss Stone, Alicia Keys, James Ingram, Mariah Carey, Whitney Houston, etc. Her music is mostly pop with a touch of r&b, she is hoping to give a new colour to Indonesian music industry with her deep soothing voice that you will love to listen over and over again. Her first single "Serba Salah" will be launched in July, and the rest of the album by the end of the year. Produced by Asta from RAN, Handy and Rio from Soulvibe, the unique sound of RAISA will soon come to your hearing pleasure :) Artists We Also Like Brian McKnight. India Arie. JoJo. Alicia Keys.Stevie Wonder. Joss Stone. Megan Fox
Megan Denise Fox (born May 16, 1986) is an American actress and model. She began her acting career in 2001 with several minor television and film roles, and played a regular role on the Hope & Faith television show. In 2004, she made her film debut with a role in Confessions of a Teenage Drama Queen. In 2007, she was cast as Mikaela Banes, the love interest of Shia LaBeouf's character, in the blockbuster film, Transformers, which became her breakout role. Fox reprised her role in the 2009 sequel, Transformers: Revenge of the Fallen. Later in 2009, she starred as the eponymous lead in the film Jennifer's Body. Early life Fox is of Irish, French and Native American ancestry, and was born in Oak Ridge, Tennessee to Darlene and Franklin Fox. She was raised as a Roman Catholic and attended Catholic school for 12 years. Fox's parents divorced when she was young. Fox's mother later remarried, and she and her sister were raised by her mother and her stepfather, Tony Tonachio. She said that the two were "very strict" and that she was not allowed to have a boyfriend or invite friends to her house. She lived with her mother until she made enough money to support herself. Fox began her training in drama and dance at age five, in Kingston, Tennessee. She attended a dance class at the community center there and was involved in Kingston Elementary School's chorus and the Kingston Clippers swim team. At 10 years of age, after moving to St. Petersburg, Florida, Fox continued her training. When she was 13 years old, Fox began modeling after winning several awards at the 1999 American Modeling and Talent Convention in Hilton Head, South Carolina. At age 17, she tested out of school via correspondence in order to move to Los Angeles. Fox has spoken extensively of her time in education; that in middle school she was bullied and picked on and she ate lunch in the bathroom to avoid being "pelted with ketchup packets". She said that the problem was not her looks, but that she had "always gotten along better with boys" and that "rubbed some people the wrong way". Fox also said of high school that she was never popular and that "everyone hated me, and I was a total outcast, my friends were always guys, I have a very aggressive personality, and girls didn’t like me for that. I’ve had only one great girlfriend my whole life". In the same interview, she mentions that she hated school and has never been "a big believer in formal education" and that "the education I was getting seemed irrelevant. So, I was sort of checked out on that part of it". Career At 16, Fox made her acting debut in the 2001 film Holiday in the Sun, as spoiled heiress Brianna Wallace and rival of Alex Stewart (Ashley Olsen), which was released direct-to-DVD on November 20, 2001. In the next several years she guest-starred on What I Like About You and Two and a Half Men, as well as being an uncredited extra in Bad Boys II (2003). In 2004, she made her film debut in Confessions of a Teenage Drama Queen co-starring opposite Lindsay Lohan, playing the supporting role of Carla Santini, a rival of Lola (Lohan). Fox was also cast in a regular role on the ABC sitcom Hope & Faith, in which she portrayed Sydney Shanowski, replacing Nicole Paggi. Fox appeared in seasons 2 to 3, until the show was cancelled in 2006. In 2007, Fox won the lead female role of Mikaela Banes in the 2007 live-action film Transformers, based on the toy and cartoon saga of the same name. Fox played the love interest of Shia LaBeouf's character Sam Witwicky. Fox was nominated for an MTV Movie Award in the category of "Breakthrough Performance", and was also nominated for three Teen Choice Awards. Fox had signed on for two more Transformers sequels. In June 2007, Fox was cast in a minor role in How to Lose Friends & Alienate People, starring alongside Jeff Bridges, Simon Pegg and Kirsten Dunst. She portrayed Sophie Maes, a love interest of Sydney Young (Simon Pegg). The film premiered on October 3, 2008, but was considered a box-office failure. Fox reprised her role as Mikaela Banes in the Transformer sequel, Transformers: Revenge of the Fallen. There was some controversy surrounding Fox's appearance while filming the sequel of Transformers when Michael Bay, the film's director, ordered the actress to gain 10 pounds. The film was released worldwide on June 24, 2009. Fox was to star in the third installment, Transformers: Dark of the Moon, but was not included because of her statements comparing working under director Bay to working for Hitler (see below). Co-star Shia LaBeouf said, "Criticism is one thing. Then there's public name-calling, which turns into high-school bashing. Which you can't do." Bay similarly amended his previous statements of support of Fox, and told GQ in June that Fox was fired on orders of executive producer Steven Spielberg. Fox with Friends with Kids co-stars Jennifer Westfeldt, Adam Scott, and Jon Hamm at the 2011 Toronto International Film Festival. In between Revenge of the Fallen and Dark of the Moon, Fox had her first lead role playing the title character in Jennifer's Body, written by Academy Award-winning screenwriter Diablo Cody. She played Jennifer Check, a mean-girl cheerleader possessed by a demon who begins to feed off the boys in a Minnesota farming town. The film was released on September 18, 2009, and co-stars Amanda Seyfried and Adam Brody. Lady diana
Lady Diana Frances Spencer, (Diana Frances Mountbatten-Windsor, née Spencer) (July 1, 1961–August 31, 1997) was the first wife of Charles, Prince of Wales. From her marriage in 1981 to her divorce in 1996 she was styled "Her Royal Highness The Princess of Wales". After her divorce from the Prince of Wales in 1996 Diana ceased to be the Princess of Wales and also lost the resulting Royal Highness style,[1] She received the title normally used by the ex-wives of peers, Diana, Princess of Wales under Letters Patent issued by Queen Elizabeth II at the time of the divorce. Diana was often called Princess Diana by the media and the public, but she did not possess such a title and was not personally a princess, a point Diana herself made to people who referred to her as such. Contrary to belief, being Princess of Wales does not make one a princess in one's own right. It merely indicates that one was married to a Prince of Wales. Princesses in their own right only exist by creation of the monarch or by birth. Diana was in fact the first non-princess to be Princess of Wales for centuries. Previous Princesses of Wales, such as Alexandra of Denmark or Mary of Teck were already princesses by birth when they married a Prince of Wales. An iconic presence on the world stage, Diana, Princess of Wales was noted for her pioneering charity work. Yet her philanthropic endeavours were overshadowed by her scandal-plagued marriage to Prince Charles. Her bitter accusations via friends and biographers of adultery, mental cruelty and emotional distress visited upon her, and her own admission of adultery and numerous love affairs riveted the world for much of the 1990s, spawning books, magazine articles and television movies. From the time of her engagement to the Prince of Wales in 1981 until her death in a car accident in 1997, the Princess was arguably the most famous woman in the world, the pre-eminent female celebrity of her generation: a fashion icon, an image of feminine beauty, admired and emulated for her high-profile involvement in AIDS issues, and the international campaign against landmines. During her lifetime, she was often referred to as the most photographed person in the world. To her admirers, the Princess of Wales was a role model - after her death, there were even calls for her to be nominated for sainthood - while her detractors saw her life as a cautionary tale of how an obsession with publicity can ultimately destroy an individual. Valentino Rossi
Valentino Rossi was born in Urbino, Italy, on February 16th, 1979, to Graziano and Stefania Rossi. He grew up about a half hour away in Tavullia, and due to his father's profession as a motorcycle racer, Rossi was riding dirtbikes around his back yard by the age of three. Rossi started racing go-karts, and in 1990 he won a regional title. Rossi won his first world title at the age of 18, and has been making history ever since. The "Doctor," Valentino Rossi, has a new challenge in 2011. After 7 years and 4 world championships with the Yamaha team, Rossi will now begin a new chapter in his legendary career. Rossi will be riding a Ducati this year in an attempt to accumulate his 10th (8th in the premier class) World Championship. Rossi claimed his first World Championship victory in 1997 with Aprilia. Since that first World title, Rossi has never finished a season off the podium. He was even able to find the podium last year, after breaking his leg and missing four rounds in the middle of the season. Rossi's place in the history books is already reserved, but its not yet written. The Doctor still has a lot of riding left to do. Kristen Stewart
Kristen Jaymes Stewart was born in Los Angeles, California on April 9th, 1990 to John Stewart and Jules Mann-Stewart. Kristen’s father, John, works as a stage manager and TV producer for different organizations, most notably FOX. Her mother, Jules Mann-Stewart, is originally from Australia and works as a script supervisor in Los Angeles. Kristen also has an older brother, Cameron. When Kristen was young, her family relocated to Colorado, where they lived for several years before moving back to Los Angeles. Her acting career began after an agent noticed her performing in a school Christmas play when she was eight years old. After a non-speaking part in a Disney TV movie, Kristen acted in the role of Sam Jennings in The Safety of Objects. Shortly after completing this film, Kristen landed the part of Jodie Foster’s daughter in Panic Room (2002). Then only 12 years old, Kristen was already working with one of the biggest names in Hollywood. She received praise for her performance in the film, and, as a result, garnered the respect of the Hollywood community and was nominated for a Young Artist Award (for a complete list of Kristen’s feature film roles, please refer to the “Filmography” page). Since the start of her Hollywood career, Kristen has entertained moviegoers with her impassioned character portrayals, specifically that of Bella Swan (in Twilight). With multiple projects currently filming or in the production phases, Kristen continues to move forward in her career and look ahead for new opportunities. FAQs Kristen has three dogs and a cat. Kristen loves reading; additionally, she aspires to go to college for a degree in literature and potentially pursue writing as a career. Kristen is close friends with her Twilight co-stars Robert Pattinson and Nikki Reed. Kristen is currently dating actor Michael Angarano. Raditya Dika
Raditya Dika Nasution is an Indonesian writer, a comedian, and a script writer of comic or film. Raditya Dika is always called Raditya or Radith. He was born on Desember 28, 1984. Raditya Dika is known as the author of humorous books and then Raditya is known by public after his first book, Kambing Jantan (Gagasmedia, 2005). The book is the result of adaptation of his old blog at www.kambingjantan.com. With having a comedy writing style and a candid story, Kambing Jantan was success and became a bestseller book. Works The first work that elevates his name is the book, Kambing Jantan: Sebuah Catatan Harian Pelajar Bodoh ( 2005 ). This book tells the life of Radith while still studying in Adelaide, Australia. The story of Radith is based on his stories as an Indonesian student that studied abroad. The book is presented in diary format (diary). The whole story in his work is based on his personal blog, www.kambingjantan.com, which now becomes www.radityadika.com. Second book entitles Cinta Brontosaurus , it is published in 2006. Similar to the previous book, the stories in this book is based on the everyday story of Radith. However, this second book uses a short story format, that tells about experience of love of Radith that seemed not always lucky. The contents of this book include the story of when Radith sent a love letter to a friend when he was in elementary school to experience of Radith that watched his Persian cat that fell in love with another cat in its neighbor. Third book entitles Radikus Makankakus: Bukan Binatang Biasa that issued on August 29, 2007. This third book tells Radith who had been a clown of Monas in a day, teaching and tutoring, then when Radith was taken for a ghost of toilet, until the story about the curse of NTB people. Fourth book entitles Babi Ngesot: Datang Tak Diundang, Pulang Tak Berkutang. That is published in April 2008. At the end of 2008, along with a comic artist, Rudiman Dio, Radith wrote a comic, Kambing Jantan, part 1, (Gagasmedia, 2008) and Kambing Jantan, part 2, (2011). This comic contains his life overseas as a student in Adelaide, Australia. And fifth book entitles Marmut Merah Jambu in 2010. Most theme of Raditya Dika comedy revolves between his personal life, his family, with a hyperbolic style – self depreciating humor that it degrades himself. Last Project of Raditya is a film that lifted from his first book, Kambing Jantan: The Movie, who directed by Rudi Soedjarwo. Besides writing the script with Salman Aristo and Mouly Surya, in that the film, he also played himself. The film is scheduled to appear March 5, 2009. Journey and Thought Radith started the desire to record his diary in the blog when he won the Indonesian Blog Award. Radith also won in the award titled The Online Inspiring Award 2009 from Indosat. From that experiences, he printed (print out) of his writings in his blog and then he offered the printed manuscript to several publishers to be printed as a book. At first, many refused, but then when he came to Gagasmedia, a book publisher, the manuscript was accepted, although they had a presentation in advance. Radit successfully becomes a writer because he stepped out of the mainstream. He appeared with a fresh new genre. What makes it is different from other writers is the idea of the name of the books is the name of animals that always he uses in his books. From the first book until recently, all the titles contain the name of the animal. For Radith, this is his selling point. For Radith, as the writer, we have to have innovation. In fact, in the first few months, his first book was not too sold out. According Radith, this is the risk of entry in the new genre. Radith promoted the book by the blog that he managed later aggressively. He was also vigorous doing by word of mouth. Radith asked readers to take pictures with his first book, then sent to Radith. By this, it can be a marketing strategy that can manage the reader as the target market. According Radith, in writing, after the book was published, it doesn’t indicate that complete affairs. Later, marketing submitted to the publisher. Instead, the writer should also be a marketer for his own book because the author is actually also an artist. A creative writer will make his book as a product which for him must be sold out in the market. Although in essence the book is not commercial item, but regard the book as a product that contains knowledge that is marketed. That is a thing that needs to be done at this time. Being a successful writer does not mean there are no barriers. According Radith, the barrier is not only from the book industry, but also from things that are diagonal. That is, opponents of the book industry may not be another book industry, but the others industries that are not related at all, such as entertainment, food, and others. For example, if there is young person has 50.000 rupiahs, yet he would spend it for buying books. It could be used for watching movies in movie theater or buying fast food. And clearly, the book is not the primary choice. For Radith, this is already common. All we need now are we must do creative something and act creatively . For him, the competition that exists is the key to have innovation. The pressure of competitors may be the motivation to continue to provide new ideas and explore new capabilities. Now, Radith is still continuing his study at the extension program of Faculty of Social and Political Sciences at the University of Indonesia. Radith is also a host in Provocative Proactive program, Metro TV. In addition, he is a director and a chief editor in a book publishing, Bukune. Dimas Anggara
Dimas Anggara (lahir di Jakarta, 10 September 1988; umur 23 tahun) adalah model dan aktor yang berasal dari Indonesia. Ia mengawali karirnya yang tampil pada FTV Andai Mati Besok yang dilanjutkan dengan peran sebagai Balqi dalam film Kembang Perawan ditahun 2009. Profil Dimas Anggara yang lahir pada tanggal 10 September 1988, adalah putera dari Ardi Moeharyoso dan Delly Malik. Ia telah membintangi sejumlah FTV dan sebuah film layar lebar. Awal karirnya bermula tadi ketidak sengajaan, kala ia bepergian di sebuah mall, ia ditawarkan untuk mengikuti casting sebuah FTV. Sejak kemunculannya dalam FTV tersebut, namanya pun kian melambung setelah tampil pada film Kembang Perawan ditahun 2009.[1] [sunting]Kehidupan pribadi Dimas sempat menjalin hubungan dengan aktris Thalita Latief, namun hubungan itu kandas di tengah jalan.[2] [sunting]Filmografi Kembang Perawan (2009) [sunting]Sinetron Ku Pinang Kau Dengan Bismillah (2011) Garuda Impian (2012) Cinta Salsabilla (2012) [sunting]FTV Andai Mati Besok Pinguin Untuk Kayla Boothcamp Cinta Kugenggam Cintamu Di Malioboro Pembantu Cantik Itu Pacarku Bidadari Penjaga Hati Ramona Cinta Gilaku Bidadari Lapangan Parkir Silat Boy 5 Kado Valentine Untuk Lintang Hansip Yang Mencuri Hatiku Marlena looking for cinta janji manis untuk mei-mei All About jamillah Mike Jagger Kecantol Cinta Seleb Kampung Ujian Cinta Calon Menantu Janji Manis untuk Mei-Mei [sunting]Penghargaan FTV Awards 2011 - Pemeran Pembantu Pria (Menang)