Good Corporate Governance (selanjutnya disingkat
“GCG”) adalah suatu tata kelola perusahaan yang berlandaskan pada lima prinsip
dasar yaitu :
·
Keterbukaan (transparency) yaitu keterbukaan dalam mengemukakan
informasi yang materiil dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan
keputusan.
·
Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan
pelaksanaan pertanggungjawaban, sehingga pengelolaannya dapat berjalan secara
efektif.
·
Pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan
perusahaan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan prinsip prinsip
pengelolaan perusahaan yang sehat.
·
Independensi (independency) yaitu pengelolaan perusahaan secara
professional tanpa pengaruh dan tekanan dari pihak manapun.
·
Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi
hak hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang
undangan yang berlaku.
Sejalan dengan kebijakan
tersebut, peningkatan kualitas pelaksanaan GCG merupakan salah satu upaya untuk
memperkuat ketahanan internal Bank sesuai dengan Arsitektur Perbankan Indonesia
(selanjutnya disingkat “API”). Selaras dengan Peraturan Bank Indonesia
(selanjutnya disingkat “PBI”) No.8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang
Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum dan PBI No.8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006
tentang Perubahan atas PBI No.8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang
Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum (selanjutnya disingkat “PBI GCG”) serta Surat
Edaran Bank Indonesia (selanjutnya disingkat “SEBI”) No.9/12/DPNP tanggal 30
Mei 2007 perihal Pelaksanaan GCG bagi
Bank Umum dan PBI No.13/2/PBI/2011 tanggal 12 Januari 2011 tentang Pelaksanaan
Fungsi Kepatuhan Bank Umum (selanjutnya disebut “PBI Pelaksanaan Fungsi
Kepatuhan Bank Umum”), Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap
kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Penerapan GCG
di PT Bank ICB Bumiputera Tbk (selanjutnya disebut “Bank ICB Bumiputera” atau
“Bank”) diawali dengan proses internalisasi untuk memperoleh pemahaman yang
sama di seluruh jajaran manajemen dan karyawan Bank tentang pentingnya
penerapan GCG di masing-masing unit kerja, untuk kemudian diikuti dengan
penerapannya secara konsisten. Langkah selanjutnya adalah dengan menetapkan
struktur organisasi termasuk pembentukan komite-komite, menempatkan
pejabat-pejabat yang kompeten dibidangnya, pembagian tugas dan tanggung jawab
yang jelas serta adanya komitmen dari masing-masing pejabat tersebut. Dengan
pelaksanaan praktek-praktek perbankan yang sehat yang berlandaskan pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada gilirannya dapat menumbuhkan
suatu perilaku dan kebiasaan yang mencerminkan budaya GCG. Dalam rangka meningkatkan
kinerja Bank, melindungi kepentingan pemangku kepentingan (stakeholder)
dan eningkatkan kepatuhan Bank terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan nilai-nilai etika
yang berlaku pada industri perbankan, Bank meyakini perlunya diimplementasikan
prinsip prinsip GCG secara konsisten dan berkesinambungan. Bank terus berusaha
meningkatkan kualitas dan standar penerapan GCG secara terus menerus dan
berkelanjutan. Menjadi tekad dari seluruh manajemen dan karyawan untuk menjadikan
Bank ICB Bumiputera sebagai salah satu bank yang menerapkan tata kelola
perusahaan yang baik.
Pelaksanaan GCG Bank ICB
Bumiputera
Pelaksanaan GCG meliputi 7
(tujuh) aspek cakupan GCG beserta kepatuhan Bank terhadap
aspek aspek tersebut yang
meliputi :
I. Pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
II. Kelengkapan dan
pelaksanaan tugas komite-komite.
III. Penerapan fungsi
kepatuhan, auditor intern dan auditor ekstern.
IV. Penerapan Manajemen
Risiko termasuk sistem pengendalian intern.
V. Penyediaan dana kepada
pihak terkait (related party) dan penyediaan dana besar (large
exposure)
VI. Rencana strategis Bank
VII. Transparansi kondisi
keuangan dan non keuangan Bank.
Sumber : Bank ICB Bumiputera Annual Report 2011
No comments:
Post a Comment