Friday, February 18, 2011

1. apa yang di maksud dengan hukum perdata :

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Berikut beberapa pengertian dari Hukum Perdata:

1. Hukum Perdata adalah :
rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah:
ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah :
ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, sebagaimana berikut:
Van Dunne mengemukakan pengertian hukum perdata adalah:
"Suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi"(Dunne, 1987:1).
Menurut Vollmar, bahwa pengertian hukum perdata adalah:
"aturan-aturan atau norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perorangan dalam perbadingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas."(Vollmar, 1989:2)
Sudikno Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut:
"Hukum antar perorangan yang mengaur hak dan kewajiban orang perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak. (Mertokusumo, 1986:108).
Salim H.S, mengartikan hukum perdata adalah:
"Kesuluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subyek hukum satu dengan subyek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan (Salim. HD, 2002:6).
Kaidah hukum perdata dapat dibedakan menjadi dua macam. yaitu tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hukum tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, yurisprudensi, sedangkan kaidah perdata yang tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam praktek keidupan masyarakat (kebiasaan).

No comments:

Post a Comment