Friday, February 18, 2011

Contoh kasus Hukum Perdata Internasional

Contoh kasus Hukum Perdata Internasional
Kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono.

Para pihak yang bersengketa dalam kasus ini adalah Gianni Versace S.p.A, selaku penggugat yang merupakan badan hukum yang didirikan menurut Undang-Undang Italia dan berkedudukan di Italia. Perusahaan Gianni Versace S.p.A didirikan pada tahun 1978 oleh seornag desainer terkemuka bernama Gianni Versace. Gianni Versace S.p.A adalah salah satu perusahaan fesyen ternama di
dunia.
Perusahaan
ini
mendesain,
memproduksi
dan
mendistribusikan
produknya
yang
berupa
busana,
perhiasana,
kosmetik, parfum dan produk fesyen sejenis.
Pada bulan September 2000, Gianni Versace S.p.A bekerjasama
dengan Sunland Group Ltd, sebuah perusahaan terkemuka Australia
membuka “Pallazo Versace”, yaitu sebuah hotel berbintang enam

yang terletak di Gold Coast Australia. Saat ini kepemilikan Versace Group dipegang oleh keluarga Versace yang terdiri dari Allegra Beck Versace yang memiliki saham 50%, Donatella Versace yang memiliki saham 20% dan Santo Versace yang memiliki saham sebanyak 30%.

Saat ini Santo Versace menjabat sebagai Presiden perusahaan dan Donatella Versace merangkap sebgaai Wakil presiden dan direksi Kreasi. Giannni Versace S.p.A selaku penggugat ini menjual produksinya ke Indonesia dan merek yang melekat pada produk- produk milik penggugat telah dilindungi oleh hukum Indonesia. Kemudian, pihak tergugat adalah Sutardjo Jono, seorang Warga Negara Indonesia yang berkedudukan di Medan.
http://www.vhrmedia.com/Hukum-Perdata-Internasional-konsultasi981.html
Kasus Trail Smelter

Bermula dari kasus pencemaran udara yang diakibatkan oleh sebuah perusahaan pupuk milik warga negara Kanada yang dioperasikan di dalam wilayah Kanada, dekat sungai Columbia, lebih kurang 10 mil menjelang perbatasan Kanada-AS. Mulai tahun 1920 produksi emisi perusahaan tersebut terus meningkat. Emisi tersebut mengandung sulfur dioksida, menyebarkan bau logam dan seng yang sangat menyengat. Pada tahun 1930 jumlah emisi tersebut mencapai lebih dari 300 ton sulfur setiap hari. Emisi tersebut, karena terbawa angin, bergerak ke arah wilayah AS melalui lembah sungai Columbia dan menimbulkan berbagai akibat merugikan terhadap tanah, air dan udara, kesehatan serta berbagai kepentingan penduduk Washington lainnya.

AS kemudian melakukan klaim terhadap Kanada dan meminta Kanada bertanggungjawab terhadap kerugian yang diderita AS. Setelah melakukan negosiasi, kedua negara sepakat untuk menyelesaikan kasus itu melalui International Joint Commision, suatu badan adminsitratif yang dibentuk berdasarkan Boundary Waters Treaty
1907. Badan itu tidak mempunyai yurisdiksi terhadap masalah-
masalah
pencemaran
udara
dan
sesungguhnya
hanya
mempunyai
yurisdiksi
terhadap
sengketasengketa
yang
berkaitan
dengan
masalah perbatasan perairan.
http://www.scribd.com/doc/3116958/finale

No comments:

Post a Comment