PENGERTIAN SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
1. Pengertian subjek hukum
SUBJEK HUKUM adalah segala sesuatu yang pada dasarnyamemiliki hak dab kewajiban dalam lalu lintas hukum .
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
a. Orang
b. Badan hukum
2. Pengertian objek hukum
OBJEK HUKUM adalah Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum.
Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
A. Badan Hukum Privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi oarng didalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
Badan hukum privat, yang terbagi atas 2 tujuan :
1. Tujuan tidak materialistik, seperti badan wakaf, yayasan social.
2. Tujuan memperoleh laba, seperti PT, koperasi.
Menurut jenisnya terdiri atas :
1. Koperasi.
2. Yayasan
Menurut tata aneka warna hukum di Indonesia; terdiri atas :
1. Menurut hukum Eropa.
2. Menurut bukan hukum Eropa (Bumiputera)
3. Menurut hukum adat.
B. Badan Hukum Publik
Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.
No comments:
Post a Comment