1.Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerjaan kutai,sriwijaya,majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia.Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi,bangsa Indonesia sebagai bangsa harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang ambing ditengah tengah masyarakat internasional.jadi secara histories bahwa nilai nilai yang terkandung dalam setiap pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara objektif historis telah memiliki oleh bangsa Indonesia sendiri.oleh karena itu berdasarkan fakta objektif secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai pancasila.
2.Landasan Kultural
Setiap bangsa Indonesia didunia dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup,filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang ambing dalam kancah pergaulan masyarakat Internasional.Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri yang di angkat dari nilai-nilai cultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri Negara seperti soekarno,m.hatta,m yamin,soepomo serta para tokoh pendiri Negara lainnya.satu satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain didunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan Negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila sila pancasila.
3.Landasan Yuridis
Landasan Yuridis perkuliahan pendidikan pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam undang undang no.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa sistem pemdidikan nasional berdasarkan pancasila.hal ini mengandung makna bahwa secara material pancasila merupakan sumber hukum pendidikann nasional.sebagai realisasi dari sk tersebut direktorat jenderal pendidikan tinggi mengeluarkan surat keputusan no.38/dikti/kep/2002.tentang rambu rambu pelaksanaan mata kuliah pengembangan kepribadian.adapun rambu-rambu mata kuliah mpk pancasila tersebut adalah terdiri atas selain segi historis filosofis ketatanegaraan.kehidupan berbangsa dan bernegara juga dikembangkan etika politik pengembangan rambu rambu kurikulum tersebut diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninnya.
4.Landasan Filosofis
Pancasila adalah sebagai dasar fisafat Negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia oelh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat.secara filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikn Negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan kemanusiaan ats dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat Negara konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undang di indonesia
No comments:
Post a Comment