Asuransi sangat diperlukan bagi masyarakat dan sangat penting sekali ,karena hidup penuh dengan risiko yang terduga maupun tidak terduga.
Beberapa kejadian alam yang terjadi pada tahun-tahun belakangan ini dan memakan banyak korban, baik korban jiwa maupun harta.Asuransi itu sendiri disebut juga sebagai penanggung yang artinya perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dalam asuransi juga ada yang berupa jaminan dan asuransi juga ada beberapa perjanjian .
No comments:
Post a Comment