Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa-siswa sekolah yang bersangkutan,misalnya siswa sekolah dasar,siswa menengah pertama,dan siswa menengah atas.
Berdasarkan pengertiannya dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Koperasi sekolah didirikan di lingkungan sekolah
2.Anggota koperasi sekolah adalah para siswa disekolah yang bersangkutan
3.koperasi sekolah merupakan tempat pelatihan bagi para siswa untuk meningkatkan pengetahuan tentang perkoperasian
4.Koperasi sekolah berada di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional sehingga berada di bawah pengawasan Menteri Pendidikan Nasional.
Koperasi sekolah merupakan salah satu bentuk khusus koperasi yang tidak berbadan hukum,tetapi masih dapat menyelenggarakan kegiatan koperasi.untuk urusan dengan pihak luar,koperasi sekolah dapat diwakili kepala sekolah sebagai penanggung jawab.
No comments:
Post a Comment