Thursday, October 28, 2010

KOPERASI

Koperasi merupakan badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia,salah satu fungsi koperasi Indonesia yang tertera didalam undang-undang koperasi no.25 tahun 1992 adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama. Dan landasan koperasi adalah pancasila UUD 1945. Koperasi itu sendiri adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang suatu badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Koperasi mempunyai asas yaitu : asas kekeluargaan,demokrasi,ekonomi dan gotong royong.
Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi,struktur internal organisasi koperasi melibatkan unsur-unsur didalam organisasi itu sendiri. Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu.

No comments:

Post a Comment