Saturday, December 17, 2011

abstrak dari PROPOSAL PENGGALANGAN DANA DARI DONATUR, DERMAWAN DAN SPONSOR

Tidak terasa telah 66 tahun Bangsa Indonesia tercinta ini meraih kemerdekaannya. Sebagai generasi penerus, tak ada yang dapat kami lakukan seperti yang dilakukan para pejuang kemerdekaan terdahulu, namun dengan berbagai upaya, kami Warga Karang Taruna RW. 09 depok timur akan terus merawat dan memelihara makna dari Kemerdekaan ini dengan memperingatinya agar tetap tumbuh dan tertanam didalam setiap jiwa generasi penerus bangsa ini.

Banyak cara yang dapat dilakukan untuk memperingati dan memaknai hari Kemerdekaan ini, diantaranya dengan mengadakan kegiatan positif dan berbagai perlombaan yang dapat mempererat tali silaturahmi serta dapat menumbuh kembangkan rasa persatuan dan kesatuan.dan dsini saya selaku ketua Rw o9 ingin mengadakan penggalangan dana dari para donatur ,dermawan dan para sponsor untuk bisa kami mengadakan acara yang ingin warga RW 09 akan adakan yaitu LOMBA 17 AGUSTUS.

Harapan kami, mudah-mudahan dengan diadakannya kegiatan dalam rangka MEMEPRINGATI HUT RI ke-66 ini merupakan salah satu langkah yang tepat guna menyampaikan informasi kepada warga akan pentingnya Nasionalisme dan rasa cinta tanah air, sehingga terjalin keharmonisan persaudaraan dan persatuan antar warga masyarakat, khususnya Warga RW. 09 Kelurahan Abadijaya.

Thursday, December 8, 2011

Contoh Proposal Karang Taruna

PROPOSAL PENGGALANGAN DANA DARI DONATUR, DERMAWAN DAN SPONSOR

PENDAHULUAN
Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan hidayah serta nikmat dan kekuatan yang dilimpahkan-Nya, semoga senantiasa kita di beri kesehatan, kekuatan dan kesempatan untuk menjalankan hari demi hari dalam tuntunan-Nya, Amin.

Tidak terasa telah 66 tahun Bangsa Indonesia tercinta ini meraih kemerdekaannya. Sebagai generasi penerus, tak ada yang dapat kami lakukan seperti yang dilakukan para pejuang kemerdekaan terdahulu, namun dengan berbagai upaya, kami Warga Karang Taruna RW. 09 depok timur akan terus merawat dan memelihara makna dari Kemerdekaan ini dengan memperingatinya agar tetap tumbuh dan tertanam didalam setiap jiwa generasi penerus bangsa ini.

Banyak cara yang dapat dilakukan untuk memperingati dan memaknai hari Kemerdekaan ini, diantaranya dengan mengadakan kegiatan positif dan berbagai perlombaan yang dapat mempererat tali silaturahmi serta dapat menumbuh kembangkan rasa persatuan dan kesatuan.

Harapan kami, mudah-mudahan dengan diadakannya kegiatan dalam rangka MEMEPRINGATI HUT RI ke-66 ini merupakan salah satu langkah yang tepat guna menyampaikan informasi kepada warga akan pentingnya Nasionalisme dan rasa cinta tanah air, sehingga terjalin keharmonisan persaudaraan dan persatuan antar warga masyarakat, khususnya Warga RW. 09 Kelurahan Abadijaya.

NAMA dan THEMA KEGIATAN
“PERINGATAN DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA ke-66”
Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh

MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
1. Menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan generasi muda dan antar warga.
2. Memaknai Kemerdekaan dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat dengan menjalin keakraban, persatuan, dan kesatuan.
3. Menjalin silaturrahmi, keakraban, dan kebersamaan antar warga masyarakat.

SASARAN
Masyarakat RW. 09 Kelurahan Abadijaya dan masyarakat sekitarnya.

JENIS KEGIATAN DAN PERLOMBAAN
Peringatan HUT RI ke-66 ini akan dilaksanakan dalam bentuk aneka Lomba yang mengutamakan Hiburan, Pendidikan dan Kerohanian, diantaranya (deskripsi terlampir);
1. Lomba Makan Kerupuk
2. Balap Karung
3. Balap Kelereng
4. Lomba memasukan air kedalam botol
5. Lomba memasukan pensil kedalam botol
6. Lomba menangkap belut
7. Lomba pukul air
8. Pukul Bantal
9. Uang logam di Pepaya
10. Lomba Karaoke
11. Quiz/Cerdas Cermat
12. Lomba Baca Al-Quran
13. Lomba Adzan
14. Panjat pinang
WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
a. Aneka Perlombaan
Hari : Sabtu dan Minggu
Tanggal : 16-17 dan 23-24 Juli 2011
Waktu : 09.00 WIB s.d. selesai
Tempat : Lapangan Serbaguna RW : 09 Kelurahan Abadijaya
Depok Timur

b. Penampilan Malam Kreasi Seni
Akan dilaksanakan 2 minggu setelah hari raya Idul Fitri

SUSUNAN PANITIA
Pelindung : Bapak TATANG SOLIHIN (Ketua RW. 09)
Penasehat : Bapak ENCENG (Pengurus Kepemudaan RW. 09)
Penanggung Jawab Kegiatan : WAHYUDIN (Ketua Karang Taruna RW. 09)
Ketua PANHUT : HENDRA OKKIE GINANJAR
Wk. Ketua : MASTO
Sekretaris : ENO DARSONO
Bendaharaa : SUNTANA
Sie. Kesenian : ABAH GODEG
: DUDI
Sie. Peralatan RENDI
: HENDRA
Sie. Konsumsi : SITI
Sie. Perlombaan : ARYANTO
: YANA
Sie. Humas : RENDRA
: TATANG
: OGI
: YANTO
Sie. Kerohanian : CECEP
Publikasi Dokumentasi : ATANG

PENANGGUNG JAWAB / KORDINATOR KEGIATAN
1. Perlombaan Dewasa
2. Perlombaan Anak-anak
3. Kegiatan Kerohanian : ARYANTO
: YANA
: CECEP

RINCIAN ANGGARAN
Pemasukan
a. Kas Karang Taruna Rp. 60.000,-
b. Iuran Anggota Rp. 150.000,-
Jumlah Pemasukan Rp. 210.000,-

Rencana Pengeluaran
a. Hadiah-hadiah
- Total Hadiah Utama Rp. 1.500.000,-
- Total Hadiah Hiburan Rp. 1.250.000,-
- Total Hadiah Umum Rp. 750.000,-
Jumlah Rp. 3.500.000,-

b. Kesekretariatan
- Proposal Rp. 20.000,-
- Photocopy Rp. 40.000,-
- ATK Rp. 20.000,-
- Publikasi Dokumentasi Rp. 200.000,-
- Kesehatan Rp. 150.000,-
- Transportasi Rp. 100.000,-
- Konsumsi Rp. 100.000,-
- Peralatan Rp. 200.000,-
Jumlah Pengeluaran Rp. 830.000,-

c. Malam Kreasi Seni
- Panggung & Tenda Rp. 1.000.000,-
- Sound System Rp. 750.000,-
- Kursi Rp. 250.000,-
- Konsumsi Rp. 300.000,-
- Transportasi Rp. 150.000,-
- Publikasi Dokumentasi Rp. 200.000,-
- Biaya tak terduga Rp. 200.000,-
Jumlah Rp. 2.850.000,-

TOTAL ANGGARAN
Jumlah Pemasukan – Rencana Pengeluaran
Rp. 210.000 – Rp. 7.180.000,-=-Rp. 7.390.000,-
(minus Dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah)**
Kami Panitia HUT RI ke-66 sangat berharap kekurangan dana yang kami alami mendapat bantuan dari Donatur/sponsor/pihak-pihak yang mendukung terlaksananya kegiatan ini.

PENUTUP
Demikian proposal Kegiatan ini Kami sampaikan agar dapat diketahui pihak-pihak yang terkait. Partisipasi, kerjasama, dan bantuan dari beberapa pihak sangat Kami harapkan demi suksesnya acara ini.
Selanjutnya harapan Kami ke depan semoga dengan diadakannya kegiatan ini akan dapat menumbuhkembangkan rasa cinta tanah air dan mempererat persatuan seperti tema yang Kami usung di atas.

Depok, 13 Juli 2011
PANHUT RI-ke66




HENDRA OKKIE GINANJAR
Ketua ENO DARSONO
Sekretaris
Mengetahui/menyetujui

KARANG TARUNA RW. 09
Kel. Abadijaya




WAHYUDIN
Ketua Pengurus Kepemudaan
Kel. Abadijaya RW. 09




ENCENG (Elih)
Ketua Rukun Warga
Kel. Abadijaya




TATANG SOLIHIN
Ketua RW. 09



DESKRIPSI PERLOMBAAN

Lomba Makan Kerupuk
Peserta dengan tangan dibelakang berdiri dalam jarak 5-10 meter, kemudian berlari menuju arena makan kerupuk yang sudah disapkan tergantung sesuai dengan tinggi peserta.
Kategori : Anak-anak & Dewasa

Balap Karung
Pada garis start masing-masing peserta berlari menuju garis finish yang sudah terdapat karung untuk masing-masing peserta, kemudian peserta masuk ke karung tersebut dan kembali berlomba menuju garis START (Finish).
Kategori : Anak-anak & Dewasa

Balap Kelereng
Pada garis start peserta berlari menuju garis finish yang sudah terdapat Sendok dan Kelereng untuk masing-masing peserta, kemudian peserta menggigit sendok dan menempatkan kelereng diatas sendok tersebut dan kembali berlomba menuju garis START lalu kembali ke garis FINISH untuk memasukan kelereng kedalam cawan tanpa menggunakan tangan.
Kategori : Anak-anak

Lomba memasukan air kedalam botol
Pada garis START peserta membawa air dengan menggunakan cangkir bocor untuk mengisi botol yang terletak di garis FINISH hingga penuh, dengan cangkir Bocor kemungkinan peserta akan melakukan beberapa balik untuk dapat mengisi botol hingga penuh.
Kategori : Anak-anak

Lomba memasukan pensil kedalam botol
Pada garis START, peserta sudah diikat tali yang ujung talinya berada dibelakang, kemudian peserta berlari menuju pensil yang terletak di garis FINISH dan mengikatkan pensil tersebut ke tali yang dibawanya, setelah pensil tergantung peserta kembali ke garis START untuk memasukan pensil kedalam botol tanpa menggunakan tangan.
Kategori : Anak-anak

Lomba menangkap belut
Dalam kubangan lumpur terdapat beberapa belut yang sudah disiapkan untuk ditangkap oleh peserta dan dimasukan kedalam ember, penangkap terbanyak adalah juara.
Kategori : Anak-anak

Lomba pukul air
Pada jarak 5-10 meter, dengan mata tertutup peserta menghampiri Air dalam plastic yang dipasang tergantung untuk dipukul menggunakan tongkat lunak, Catatan waktu tercepat keluar sebagai juara.
Kategori : Anak-anak & Dewasa

Pukul Bantal
2 orang peserta naik ke atas bamboo/kayu yang melintang diatas air / kubangan air untuk berhadap-hadapan, kemudian pada jarak yang tepat peserta memukulkan bantal untuk menjatuhkan lawannya.
Kategori : Ank-anak

Uang logam di Pepaya
5 buah papaya yang sudah dilumuri pelumas (tidak berbahaya) dan ditancakan uang logam Rp. 500 sebanyak 20 keping tergantung tiap masing masing papaya. Tiap 1 gantung papaya diikuti oleh 4 orang peserta yang akan mengambil uang logam tersebut menggunakan gigi.
Kategori : Anak-anak, hadiah langsung uang logam yang didapat peserta.

Lomba Karaoke
Tiap peserta akan menyanyikan 1 lagu yang ditentukan panitia berdasarkan kategori serta menyanyikan 1 lagu bebas
Kategori : Semua umur

Quiz / Cerdas Cermat Kerohanian
Tiap peserta menjawab 5-10 pertanyaan dari panitia dalam bentuk pilihan ganda atau essay.
Tiap babak menghadirkan 5 peserta dengan system Penyisihan, Semi Final dan Final.

Lomba Baca Al-Quran
Para peserta membacakan hafalan surat pendek dengan para ustadz & panitia sebagai jurinya.

Lomba Adzan
Para peserta berlomba mengumandangkan Suara Adzan.

Panjat Pinang
Dengan mengutamakan keselamatan, panjat pinang akan dilakukan tidak terlalu tinggi dan diatas tanah berlumpur.
Kategori ; Anak-anak & Dewasa

Tuesday, November 8, 2011

Judul : Hikmah dan Manfaat Ibadah HajiTema : Rukun Islam yang Ke - 5Tujuan : Agar kita mengetahui dan mengerti akan hikmah dan manfaat haji sebelum kita benar – benar menjalani haji yang sesungguhnya....

Di antara Asmaul Husna yang dimiliki Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Al-Hakim yang bermakna : “Yang menetapkan hukum, atau Yang mempunyai sifat hikmah, di mana Allah tidak berkata dan bertindak dengan sia-sia. Oleh karena itulah semua syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala mempunyai kebaikan yang besar dan manfaat yang banyak bagi hamba-Nya di dunia seperti kebagusan hati, ketenangan jiwa dan kebaikan keadaan. Juga akibat yang baik dan kemenangan yang besar di kampung kenikmatan (akhirat) dengan melihat wajah-Nya dan mendapatkan ridha-Nya.
Demikian pula haji, sebuah ibadah tahunan yang besar yang Allah syari’atkan bagi para hamba-Nya, mempunyai berbagai manfaat yang besar dan tujuan yang besar pula, yang membawa kebaikan di dunia dan akhirat. Dan di antara hikmah ibadah haji ini adalah:
[1]. Mengikhlaskan Seluruh Ibadah
Beribadah semata-mata untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menghadapkan hati kepada-Nya dengan keyakinan bahwa tidak ada yang diibadahi dengan hak, kecuali Dia dan bahwa Dia adalah satu-satunya pemilik nama-nama yang indah dan sifat-sifat yang mulia. Tidak ada sekutu bagi-Nya, tidak ada yang menyerupai-Nya dan tidak ada tandingan-Nya.
Dan hal ini telah diisyaratkan dalam firman-Nya. “Artinya : Dan ingatlah ketika Kami menempatkan tempat Baitullah untuk Ibrahim dengan menyatakan “Janganlah engkau menyekutukan Aku dengan apapun dan sucikan rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, beribadah, ruku dan sujud” [Al-Hajj : 26]
Mensucikan rumah-Nya di dalam hal ini adalah dengan cara beribadah semata-mata kepada Allah di dekat rumah-Nya (Ka’bah) yang mulia, membersihkan sekitar Ka’bah dari berhala-berhala, patung-patung, najis-najis yang Allah Subhanahu wa Ta’ala haramkan serta dari segala hal yang mengganggu orang-orang yang sedang menjalankan haji atau umrah atau hal-hal lain yang menyibukkan (melalaikan) dari tujuan mereka.
[2]. Mendapat Ampunan Dosa-Dosa dan Balasan Jannah
“Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Satu umrah sampai umrah yang lain adalah sebagai penghapus dosa antara keduanya dan tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali jannah” [HR Bukhari dan Muslim, Bahjatun Nanzhirin no. 1275]
“Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa barang siapa berhaji ke Baitullah ini karena Allah, tidak melakukan rafats dan fusuuq, niscaya ia kembali seperti hari ia dilahirkan oleh ibunya” [HR Bukhari]
Rafats : jima’ ; pendahuluannya dan ucapan kotor, Fusuuq : kemaksiatan
Sesungguhnya barangsiapa mendatangi Ka’bah, kemudian menunaikan haji atau umrah dengan baik, tanpa rafats dan fusuuq serta dengan ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuni dosa-dosanya dan menuliskan jannah baginya. Dan hal inilah yang didambakan oleh setiap mu’min dan mu’minah yaitu meraih keberuntungan berupa jannah dan selamat dari neraka.
[3]. Menyambut Seruan Nabi Ibrahima Alaihissalam
“Dan serulah manusia untuk berhaji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh” [Al-Hajj : 27]
Nabi Ibrahim Alaihissalam telah menyerukan (agar berhaji) kepada manusia. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan siapa saja yang Dia kehendaki (untuk bisa) mendengar seruan Nabi Ibrahim Alaihissalam tersebut dan menyambutnya. Hal itu berlangsung semenjak zaman Nabi Ibrahim hingga sekarang.
[4]. Menyaksikan Berbagai Manfaat Bagi Kaum Muslimin
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Agar supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka” [Al-Hajj : 28]
Alah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan manfaat-manfaat dengan muthlaq (secara umum tanpa ikatan) dan mubham (tanpa penjelasan) karena banyaknya dan besarnya menafaat-manfaat yang segera terjadi dan nanti akan terjadi baik duniawi maupun ukhrawi.
Dan di antara yang terbesar adalah menyaksikan tauhid-Nya, yakni mereka beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata-mata. Mereka datang dengan niat mencari wajah-Nya yang mulia bukan karena riya’ (dilihat orang lain) dan juga bukan karena sum’ah (dibicarakan orang lain). Bahkan, mereka betauhid dan ikhlas kepada-Nya, serta mengikrarkan (tauhid) di antara hamba-hamba-Nya, dan saling menasehati di antara orang-orang yang datang (berhaji dan sebagainya,-pent) tentangnya (tauhid).
Mereka thawaf mengelilingi Ka’bah, mengagungkan-Nya, menjalankan shalat di rumah-Nya, memohon karunia-Nya, berdo’a supaya ibadah haji mereka diterima, dosa-dosa mereka diampuni, dikembalikan dengan selamat ke nergara masing-masing dan diberi anugerah kembali lagi untuk berdo’a dan merendah diri kepda-Nya.
Mereka mengucapkan talbiyah dengan keras, sehingga didengar oleh orang yang dekat ataupun yang jauh, dan yang lain bisa mempelajarinya agar mengetahui maknanya, merasakannya, mewujudkan di dalam hati, lisan dan amalan mereka. Dan bahwa maknanya adalah : Mengikhlaskan ibadah semata-mata untuk Allah dan beriman bahwa Dia adalah ‘ilah mereka yang haq, Pencipta mereka, Pemberi rizki mereka, Yang diibadahi sewaktu haji dan lainnya.


[5]. Saling Mengenal Dan Saling Menasehati
Dan di antara hikmah haji adalah bahwa kaum muslimin bisa saling mengenal dan saling berwasiat dan menasehati dengan al-haq. Mereka datang dari segala penjuru, dari barat, timur, selatan dan utara Makkah, berkumpul di rumah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tua, di Arafah, di Muzdalifah, di Mina dan di Makkah. Mereka saling mengenal, saling menasehati, sebagian mengajari yang lain, membimbing, menolong, membantu untuk maslahat-maslahat dunia akhirat, maslahat taklim tata cara haji, shalat, zakat, maslahat bimbingan, pengarahan dan dakwah ke jalan Allah.
Mereka bisa mendengar dari para ulama, apa yang bermanfaat bagi mereka yang di sana terdapat petunjuk dan bimbingan menuju jalan yang lurus, jalan kebahagiaan menuju tauhidullah dan ikhlas kepada-Nya, menuju ketaatan yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengetahui kemaksiatan untuk dijauhi, dan supaya mereka mengetahui batas-batas Allah dan mereka bisa saling menolong di dalam kebaikan dan takwa.
[6]. Mempelajari Agama Allah Subhanahu wa Ta’ala
Dan di antara manfaat haji yang besar adalah bahwa mereka bisa mempelajari agama Allah dilingkungan rumah Allah yang tua, dan di lingkungann masjid Nabawi dari para ulama dan pembimbing serta memberi peringatan tentang apa yang mereka tidak ketahui mengenai hukum-hukum agama, haji, umrah dan lainnya. Sehingga mereka bisa menunaikan kewajiban mereka dengan ilmu.
Dari Makkah inilah tertib ilmu itu, yaitu ilmu tauhid dan agama. Kemudian (berkembang) dari Madinah, dari seluruh jazirah ini dan dari seluruh negeri-negeri Allah Subhanahu wa Ta’ala yang ada ilmu dan ahli ilmu. Namun, semua asalnya adalah dari sini, dari lingkungan rumah Allah yang tua.
Maka wajib bagi para ulama dan da’i, di mana saja mereka berada, terlebih lagi di lingkungan rumah Allah Subhanahu wa Ta’ala ini, untuk mengajari manusia, orang-orang yang menunaikan haji dan umrah, orang-orang asli dan pendatang serta para penziarah, tentang agama dan manasik haji mereka.
Seorang Muslim diperintahkan untuk belajar, bagaimanapun (keadaannya) ia, dimana saja dan kapan saja ; tetapi di lingkungan rumah Allah yang tua, urusan ini (belajar agama) lebih penting dan mendesak.
Dan di antara tanda-tanda kebaikan dan kebahagian seseorang adalah belajar tentang agama Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Artinya : Nabi Shallallahu ‘alaihi bersabda : “Barangsiapa yang dikehendaki oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala memperoleh kebaikan, niscaya Dia menjadikan faqih terhadap agama” [HR Bukhari, Kitab Al-Ilmi 3 bab : 14]
Di sini, di negeri Allah, di negerimu dan di negeri mana saja, jika engkau dapati seorang alim ahli syari’at Allah, maka pergunakanlah kesempatan. Janganlah engkau takabur dan malas. Karena ilmu itu tidak bisa diraih oleh orang-orang yang takabur, pemalas, lemah serta pemalu. Ilmu itu membutuhkan kesigapan dan kemauan yang tinggi.
Mundur dari menuntut ilmu, itu bukanlah sifat malu, tetapi suatu kelemahan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Artinya : Dan Allah tidak malu dari kebenaran” [Al-Ahzab : 53]
Karenanya seorang mukmin dan mukminah yang berpandangan luas, tidak akan malu dalam bab ini ; bahkan ia maju, bertanya, menyelidiki dan menampakkan kemusykilan yang ia miliki, sehingga hilanglah kemusykilan tersebut.
[7]. Menyebarkan Ilmu
Di antara manfaat haji adalah menyebarkan ilmu kepada saudara-saudaranya yang melaksanakan ibadah haji dan teman-temannya seperjalanan, yang di mobil, di pesawat terbang, di tenda, di Mekkah dan di segala tempat. Ini adalah kesempatan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala anugerahkan. Engkau bisa menyebarkan ilmu-mu dan menjelaskan apa yang engkau miliki, akan tetapi haruslah dengan apa yang engkau ketahui berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah dan istimbath ahli ilmu dari keduanya. Bukan dari kebodohan dan pemikiran-pemikiran yang menyimpang dari Al-Kitab dan As-Sunnah.
[8]. Memperbanyak Ketaatan
Di antara manfaat haji adalah memperbanyak shalat dan thawaf, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Artinya : Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka ; hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka berthawaf sekeliling rumah yang tua itu (Ka’bah)” [Al-Hajj : 29]
Maka disyariatkan bagi orang yang menjalankan haji dan umrah untuk memperbanyak thawaf semampunya dan memperbanyak shalat di tanah haram. Oleh karena itu perbanyaklah shalat, qira’atul qur’an, tasbih, tahlil, dzikir. Juga perbanyaklah amar ma’ruf nahi mungkar dan da’wah kepada jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala di mana banyak orang berkumpul dari Afrika, Eropa, Amerika, Asia dan lainnya. Maka wajib bagi mereka untuk mempergunakan kesempatan ini sebaik-baiknya.
[9]. Menunaikan Nazar
Walaupun nazar itu sebaiknya tidak dilakukan, akan tetapi seandainya seseorang telah bernadzar untuk melakukan ketaatan, maka wajib baginya untuk memenuhinya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah, maka hendaklah dia mentaati-Nya” [HR Bukhari]
Maka apabila seseorang bernadzar di tanah haram ini berupa shalat, thawaf ataupun ibadah lainnya, maka wajib baginya untuk menunaikannya di tanah haram ini.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Artinya : Dan hendaklah mereka menunaikan nadzar” [Al-Hajj : 29]



[10]. Menolong Dan Berbuat Baik Kepada Orang Miskin
Di antara manfaat haji adalah bisa menolong dan berbuat baik kepada orang miskin baik yang sedang menjalankan haji atau tidak di negeri yang aman ini.
Seseorang dapat mengobati orang sakit, menjenguknya, menunjukkan ke rumah sakit dan menolongnya dengan harta serta obat. Ini semua termasuk manfaat-manfaat haji.
“Artinya : ….agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka” [Al-Hajj : 28]
[11]. Memperbanyak Dzikir Kepada Allah
Di negeri yang aman ini hendaklah memperbanyak dzikir kepada Allah, baik dalam keadaan berdiri, duduk dan bebaring, dengan tasbih (ucapan Subhanallah), hamdalah (ucapan Alhamdulillah), tahlil (ucapan Laa ilaaha ilallah), takbir (ucapan Allahu Akbar) dan hauqallah (ucapan Laa haula wa laa quwata illa billah).
“Artinya : Dari Abu Musa Al-As’ari Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Perumpamaan orang yang mengingat Rabb-nya dan yang tidak mengingat-Nya adalah sebagai orang hidup dan yang mati”. [HR Bukhari, Bahjatun Nadzirin no. 1434]
[12]. Berdoa Kepada-Nya
Di antara manfaat haji, hendaknya bersungguh-sungguh merendahkan diri dan terus menerus berdo’a kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, agar Dia menerima amal, membereskan hati dan perbuatan ; agar Dia menolong untuk mengingat-Nya, bersyukur kepada-Nya dan memperbagus ibadah kepada-Nya; agar Dia menolong untuk menunaikan kewajiban dengan sifat yang Dia ridhai serta agar Dia menolong untuk berbuat baik kepada hamba-hamba-Nya.
[13]. Menunaikan Manasik Dengan Sebaik-Baiknya
Di antara manfaat haji, hendaknya melaksanakannya dengan sesempurna mungkin, dengan sebaik-baiknya dan seikhlas mungkin baik sewaktu melakukan thawaf, sa’i, wukuf di Arafah, berada di Muzdalifah, melempar jumrah, maupun sewaktu shalat, qira’atul qur’an, berdzikir, berdo’a dan lainnya. Juga hendaknya mengupayakannya dengan kosentrasi dan ikhlas.
[14]. Menyembelih Kurban
Di antara manfaat haji adalah menyembelih (binatang) kurban, baik yang wajib tatkala berihram tammatu dan qiran, maupun tidak wajib yaitu untuk taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sewaktu haji wada’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berkurban 100 ekor binatang. Para sahabat juga menyembelih kurban. Kurban itu adalah suatu ibadah, karena daging kurban dibagikan kepada orang-orang miskin dan yang membutuhkan di hari-hari Mina dan lainnya.
Demikianlah sebagian hikmah dari ibadah haji (rukun Islam yang ke lima) mudah-mudahan kita bisa mengambil manfaatnya, dan senantiasa diberi petunjuk dari Allah Subhanahu wa Ta’ala serta diberi kemudahan untuk menunaikannya. Amin

Thursday, October 6, 2011

menulis adalah proses bernalar

Dalam bahasa Indonesia menulis adalah suatu kegiatan untuk menciptakan suatu catatan atau informasi pada suatu media atau tempat seperti kertas dengan menggunakan alat-alat seperti pinsil atau pena.dalam hal menulis adalah proses bernalar maksudnya merupakan aktivitas yang tidak pernah berhenti dalam hal apapun yang menyangkut dengan pekerjaan , pendidikan , bahkan hiburan. Namun , tidak semua orang menyukai dengan pelajaran menulis . Padahal menulis akan membuka dan menggerakkan wawasan dalam berpikir , bernalar , berinterospeksi , berorientasi , dan yang lainnya untuk mencangkup ilmu atau pengetahuan yang lebih luas lagi.
Mengarang maupun menulis merupakan salah satu bentuk untuk melatih penggunaan tata bahasa yang benar . Jika seseorang tertarik untuk menulis dan mengarang , maka seseorang tersebut akan cepat menyerap dan menangkap suatu ide atau gagasan guna mengembangkan kemampuan proses bernalarnya.Tata bahasa , ejaan , kosakata , dan ragam bahasa merupakan penerapan dari pengetahuan menulis yang akan membentuk sebuah karangan atau wacana dimana menjadi suatu karangan yang logis , koheren dan sistematik. Namun , harus diperhatikan susunan kalimatnya , agar unsur-unsur yang terkandung dalam kalimat menjadi sistematik dan mudah untuk dipahami pembaca.dengan terbentuklah sebuah cerita yang menarik sampai terciptalah sebuah hasil karya cerpen atau novel.
Karena berawal dari ketidak sengajaan menulis sampai akhirnya menjadi sebuah hobi yang bermanfaat untuk mengasah otak. Orang yang suka nulis berawal dari kebiasaannya suka atau senang membaca buku, Koran, majalah atau apa saja, kemudian dari membaca dituangkanlah ke dalam sebuah tulisan. seorang yang rutin menulis dan mengkaji beberapa hal dalam ilmu pengetahuan ataupun pengalaman pribadinya yang di tuangkan ke dalam pena, lambat laun akan membuatnya menghasilkan suatu karya tersendiri. Dimana pada karya itu sendiri akan terbentuk cerminan harga diri atau memiliki rasa bangga dapat melakukan yang terbaik untuk dirinya dan orang lain.
Menulis bukan hal yang sederhana, tetapi juga bukan hal yang berat. Menulis memerlukan perhatian yang serius dan totalitas pada saat menulis atau menuangkan gagasan dalam tulisan. Menulis adalah proses bernalar dimana sebelum menuangkan ide-idenya harus berfikir atau bernalar. Sebagai contohnya mahasiswa yang ingin menjadi sarjana sebelumnya harus membuat tugas akhir atau skripsi dimana pembuatan tugas akhir yaitu menulis suatu penelitian yang dibutuhkan bernalar yang butuh keseriusan agar terciptalah suatu tulisan yang bebobot dan berguna untuk orang lain.

Tuesday, May 31, 2011

contoh perlindungan konsumen

Perlindungan Konsumen, Kasus Munir Membayangi Garuda
Ariyanto, Saswitariski, dan Dedi Setiawan GARUDA sepertinya belum bisa lepas dari bayangan tragedi terbunuhnya aktivis hak asasi manusia, Munir, di dalam salah satu pesawatnya. Rabu dua pekan lalu, flag carrier itu dituntut membayar ganti rugi Rp 13,029 miliar oleh Suciwati, istri almarhum Munir. Selain dianggap tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen, perusahaan penerbangan itu juga dinilai tak memenuhi tanggung jawabnya dalam menjamin keselamatan penumpang.
Seperti diketahui, Munir meninggal dalam perjalanannya menuju Belanda. Ceritanya, dua tahun silam, mantan pendiri dan Ketua LSM Kontras itu hendak melanjutkan pendidikan. Namun, saat di atas Rumania atau dua jam sebelum mendarat di Bandara Schippol, Amsterdam, laki-laki yang juga aktif di lembaga Imparsial itu telah wafat.
Meninggalnya aktivis hak asasi manusia itu lantas memicu kontroversi. Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan oleh tim dokter dari Belanda, kematian itu disebabkan oleh racun arsen. Kandungan zat beracun di dalam cairan lambung sebanyak 83,9 miligram per liter, sedangkan dalam darah dan urinenya masing-masing 3,1 dan 4,8 miligram per liter.
Benar, bahwa pengadilan telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara buat Pollycarpus Budihari Priyanto. Pilot senior Garuda itu dinyatakan terbukti secara meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan secara berencana. Namun, hukuman itu lebih rendah dari tuntutan penjara seumur hidup yang diajukan oleh jaksa. Apalagi, hingga kini dalang di balik tragedi itu tak kunjung terungkap.
Hal-hal itulah yang—antara lain—memantik Suciwati melayangkan gugatan terhadap PT Garuda Indonesia Tbk. Kasus ini, kata Choirul Anam, kuasa hukum Suciwati, menunjukkan banyak awak maskapai penerbangan itu yang tidak profesional dan melanggar ketentuan keamanan penerbangan. Salah satu contoh adalah seharusnya tidak boleh terjadi pemindahan tempat duduk dengan alasan apa pun. Tapi kenyataannya tempat duduk Munir dipindah sehingga tidak sesuai dengan boarding pass. ”Ketika itu kru penerbangan tidak mengetahui ketentuan sehingga membawa implikasi terhadap Munir,” ujar Choirul yang juga Ketua Komite Solidaritas Untuk Munir alias Kasum.
Atas kesalahan itu, Garuda pun dianggap telah menabrak Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) dan Peraturan Pemerintah tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (PP No. 3 Tahun 2001). Perusahaan penerbangan itu telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mesti membayar ganti rugi Rp 13,029 miliar kepada penggugat. Kerugian itu timbul dari penghasilan yang mestinya didapat Munir, uang pendidikan, terapi, dan obat untuk dua anaknya, serta ongkos yang telah dikeluarkan untuk mengikuti pendidikan di Belanda. ”Saya berharap ada keadilan yang selama ini saya cari,” cetus Suciwati. ”Dan ke depan semoga konsumen dapat memperoleh perlindungan dari pemilik jasa,” imbuhnya.
Sayangnya, hingga tulisan ini diturunkan, pihak Garuda mengaku belum menerima surat resmi dari pengadilan. Akibatnya, Pudjobroto, Kepala Divisi Komunikasi PT Garuda Indonesia Tbk., belum mau menanggapi upaya hukum dari Suciwati itu dengan alasan harus mempelajari dan mengkaji isi gugatan tersebut, ”Kami belum bisa memberikan komentar terlalu banyak dan langkah hukum yang akan diambil,” cetusnya.

mengenai hak cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Sejarah hak cipta:
Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.

Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.

Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta:

Hak eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:

membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
mengimpor dan mengekspor ciptaan,
menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"[2].

Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.

Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
[sunting] Hak ekonomi dan hak moral

Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.

Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

Asosiasi Hak Cipta di Indonesia

KCI : Karya Cipta Indonesia
ASIRI : Asosiasi Indrustri Rekaman Indonesia
ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
MPA : Motion Picture Assosiation
BSA : Bussiness Sofware Assosiation

mengenai perlindungan konsumen

1. Pengertian Konsumen
Konsumen berasal dari bahasa Belanda “Konsument” artinya memakai. Menurut para sarjana konsumen diartikan pemakai terakhir dari produk yang diserahkan kepada mereka dari para produsen.
Pasal 1 ayat 2 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentng perlindungan konsumen mendefinisikan konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat. Baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mkhluk hidup lain dan todak untuk diperdagangkan. Dari pengertian tersebut diatas, dapat disimpulkan bhwa pemakai produk itu dapat perorangan atau badan usaha atau badan hukum.
Hak dan kewajiban konsumen dalam Undang-undang perlindungan konsumen antara lain :
Pasal 4 UU No. 8 tahun 1999 mengenai hak konsumen :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat atau keluhan atas barang atau jasa.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujr serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuat dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 5 UU No. 8 tahun 1999 mengenai kewajiban konsumen :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
2. Beritikad baik dalam melakukan trnsaksi pembelian barang atau jasa.
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yng disepakati.
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

2. Pengertian Produsen
Produsen termasuk dalam pengertian pengusaha, sebab pengusaha dalam arti luas mencakup produsen dan pegadang perantara yaitu setiap orang atau badan usaha yng menghasilkan barang-barang untuk dipasarkan. Selanjutnya produsen dituntut oleh UU no. 8 tahun 19999 untuk taat terhadap hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha/produsen.
Pasal 6 Undang-undang tersebut, diatur mengenai hak pelaku usaha/produsen antara lain :
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang berlaku.
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau dipergunakan.
6. Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.
7. Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantin barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatjan tidak sesuai dengan perjanjian.

3. Pengertian tanggung Jawab, Tanggung Gugat, dan Dipertanggung jawabkan.
Tanggung jawab berarti orang harus menanggung untuk menjawab segala perbuatannya atas segala yang menjadi kewajibannya dan di bawah pengawasaanya.
Tanggung gugat berarti seseorang harus menanggung terhadap suatu gugatan yang disebabkan oleh perbuatannya yang merugikan orang lain.
Dipertanggung jawabkan berarti orang harus dapat dipertanggungkan kepadanya yaitu keadaan jiwa yang memungkinkan dinyatakan bertanggung jawab terhadap suatu kelakuan dari perbuatannya.
Dengan menggunakan pengertian di atas, maka tanggung gugat produk merupakan usaha untuk menanggung setiap gugatan yang timbul yang disebabkan oleh kerugin karena pemakaian suatu produk.
Tanggung gugat produk makanan yang cacat, berarti tanggung gugat produsen dari produk makan yang merugikan konsumen karena adanya cacat, tentunya cacat yang tidak diketahui pada saat perjanjian itu dibuat. Adapun pengertian makanan cacat adalah makanan yang tidak sempurna, mulai dari proses penyiapan bahan baku, proses produksi sampai dengan pemasaran. Jika kemudian menimbulkan kerugian bagi konsumen maka di sana berarti terjadi cacat produksi.

Menurut pendapat Blombergen bahwa tanggung jawab dapat menggunakan 2 dasar yakni :
a. Tanggung gugat berdasar perjanjian.
b. Tanggung gugat berdasar perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya setiap pengaduan konsumen tergadap kerugian yang dideritanya dari pelaku usaha dapat ditempuh melalui 2 cara yang disebut pada pasal 45 ayat 1 :
1. Gugatan kepada pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan produsen di luar perdilan dalam hal ini: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Lembaga Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
2. Gugatan kepada pelku usaha melalui perdilan umum menggunakan ketentuan hukum acara perdata, sebagaimana penyelesaian kasus perdata pada umumnya.
Tuntutan/gugatan kerugian konsumen terhadap produsen secara hukum perdata dapat dibedakan menjadi 2 yakni :
1) Kerugian transaksi yaitu kerugian yang timbul dri jual beli barang yang tidak sebagaimana mestinya akibat dari wanprestasi. Misalnya A membeli jeruk dari B, B sengaja memberikan jeruk yang sudah busuk, sehingga menular kepada jeruk-jeruk yang lain milik A.
2) Kerugian produk adalah kerugian tyang langsung atau tidak langsung yang diderita akibat dari hasil produksi, kerugian mana masuk dalam resiko produksi akibat perbuatan melawan hukum.
Pasal 1365 KUH perdata menentukan bahwa : “ Tiap perbuatan melanggar hukum, yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Kemudian pasal 1865 KUH perdata menentukan pula bahwa setiap orang yng mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak atas guna meneguhkan haknya sendiri, maupun membantah hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
Berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang dirugikan oleh peristiwa perbuatan/kelalaian, kurang hati-hati, berhak mendapat ganti rugi (kompensasi) atas kerugianny itu. Tetapi untuk mendapatkan hak ganti rugi tersebut undang-undang membebankan pembuktian kesalahan orang lain dalam peristiwa tersebut kepada mereka yang menggugat ganti rugi.

Konsumen yang dirugikan oleh suatu produk dapat mengambil tindakan dengan cara menunjukkan/membuktikan.
• Bahwa produk yang dibeli cacat
• Bahwa cacat tersebut menyebabkan kerugian
Bahwa cacat tersebut menyebabkan/menimbulkan bahaya

Amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Amandemen/penyempurnaan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dilakukan melalui serangkaian kegiatan mulai dari pemetaan pasal-pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang memerlukan penyempurnaan, melakukan pembahasan dengan para pakar dan praktisi hukum pidana dalam forum group discussion yang intensif dan terakhir
seminar membahas penyempurnaan naskah akademis Undang-undang dimaksud.
Kegiatan penyusunan amandemen Undang-undang Perlindungan Konsumen dimulai sejak akhir tahun 2005 dan selesai pertengahan tahun 2007. Naskah Akademis Amandemen Undang-undang Perlindungan Konsumen sudah disampaikan kepada Menteri Perdagangan melalui Surat Ketua BPKN No. 42/BPKN/Set/7/2007 tanggal 5 Juli 2007 perihal usulan perubahan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, untuk dapat dimasukkan dalam Proglenas tahun 2011.

Beberapa hal mendasar dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, yang diusulkan untuk disempurnakan diantaranya :
1. Sistematika Undang-undang akan memisahkan secara jelas dan tegas antara tanggungjawab Pelaku Usaha barang dengan tanggungjawab Pelaku Usaha jasa, karena secara hukum kedua jenis tanggungjawab tersebut memiliki perbedaan yang mencolok.
2. Jenis tanggungjawab Pelaku Usaha akan terdiri dari dua jenis, yaitu tanggungjawab kontraktual, yaitu tanggungjawab Pelaku Usaha berdasarkan kontrak yang dibuatnya, dan tanggung jawab produk (product liability) yaitu tanggungjawab Pelaku Usaha barang bergerak atas dasar tanggung jawab langsung (strict liability).
3. Penyelesaian sengketa konsumen akan dipisahkan secara tegas antara penyelesaian sengketa secara litigasi dan non litigasi, dan penyelesaian secara non litigasi dibatasi dalam nilai gugatan tertentu.
4. Penyelesaian sengketa konsumen secara non litigasi yang dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dapat digambarkan sebagai berikut:
• Gugatan konsumen terhadap Pelaku Usaha harus diputuskan oleh BPSK dalam waktu 21 hari kerja;
• Putusan BPSK bersifat final dan mengikat (final and binding);
• Dalam 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan BPSK, Pelaku Usaha wajib melaksanakan putusan tersebut;
• Baik Pelaku Usaha maupun Konsumen dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri dalam tenggang waktu 14 hari kerja terhitung sejak putusan BPSK, dan Pengadilan Negeri harus memberikan putusan dalam waktu 21 hari kerja;
• Terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak putusan Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung harus memutuskan dalam waktu 30 hari.
• Apabila Pelaku Usaha maupun Konsumen tidak mengajukan keberatan, dan si Pelaku Usaha juga tidak melaksanakan putusan BPSK dalam tenggang waktu 7 hari terhitung sejak putusan BPSK, maka BPSK wajib menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik.
1. Kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang berbagai lembaga, akan ditata kembali antara lain:
• Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Badan ini akan lebih difungsikan sebagai badan yang mengkoordinasikan mulai dari kebijakan sampai dengan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen.
• Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Badan ini akan difokuskan pada upaya penyelesaian sengketa konsumen secara non litigasi, sehingga fungsi-fungsi pengawasan, penelitian, konsultasi dan lain-lain yang sekarang dimiliki oleh BPSK, akan dikembalikan kepada lembaga atau aparat pemerintah terkait.
• Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Akan semakin diakui eksistensi LPKSM sebagai mitra dalam penegakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bidang garapannya akan diarahkan pada spesialisasi, misalnya LPKSM Kelistrikan, LPKSM Kesehatan, LPKSM Perbankan, dan lain-lain

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta

. PT. A sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and depelopment (R&D) yang dilakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.

Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang diterbitkan oleh PT.B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/ menggandakan artikel-artikel dsalam science dan tecknology tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A, dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.

• PT. A adalah perusahaan yang bergerak dibidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
• PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan referensi ilmu pengetahuan.
• PT. B adalah perusahaan asing yang di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan khusus.
Pendapat saya terhadap kasus diatas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran hak cipta adalah, dalam kasus diatas kemungkinan kasus diatas terjadi pelanggaran hak cipta, tapi juga bisa dimungkinkan tidak ada pelanggaran hak cipta. Dalam kasus ini cukup rumit, dimana penggandaan atau memperbanyak hak cipta untuk kepentingan komersial yaitu menghasilkan produk-produk unggul oleh PT. A adalah pelanggaran hak cipta, tapi apabila penggandaan atau memperbanyak dilakukan untuk kepentingan penelitian demi berkembangnya keilmuan menurut peraturan perundang-undangan di benarkan dengan cara memberikan catatan/ dokumentasi dari mana sumbernya. Penggandaan atau memperbanyak artikel-artikel diatas untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan memberikan catatan sumbernya serta hal itu tidak merugikan pihak lain, maka tindakan dari para peneliti PT. A dapat dibenarkan oleh perundang-undangan.
Tapi dari kedua pendapat tersebut menimbulkan celah hukum bagi pihak-pihak untuk kepentingannya sendiri. Pengacara dari Pihak PT A akan dengan mudah memberikan alasan hukum bahwa kliennya dalam posisi dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.Tapi pihak PT. B akan merasa dirugikan dengan apa yg dilakukan oleh PT. A, karena secara material sangat merugikan oleh yang dilakukan oleh PT. A. dan ini bisa dilihat dari apa yang dilakukan oleh PT. A untuk kepentingan produk-produk unggulan mereka yang ujung-ujungnya adalah kepentingan komersialisasi, kepentingan pendidikan yg berkedok kepentingan penelitian dan keilmuan.

Monday, April 18, 2011

wajib daftar perusahaan

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Dasar pertimbangan

Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.

Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:

1) Pemerintah
2) Dunia Usaha
3) Pihak lain yang berkepentingan

Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau ontentik.

Daftar Perusahaan

Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :

Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.


Tujuan dan Sifat
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
• Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
• Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
• Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
• Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
• Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4. Kewajiban Pendaftaran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).

perikatan dan perjanjian

Perikatan adalah perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.

Perjanjian itu perbuatan antara 2 org/lebih untuk saling mengikatkan diri mengenai suatu hal. Perikatan adalah akibat dari perjanjian tersebut. Jadi suatu perjanjian akan menimbulkan perikatan.

Berakhirnya Perikatan menurut pasal 1382 KUHPerdata karena pembayaran, Pasal 1382 KUHPerdata: Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kreditur sebagai pengganti jika ia bertindak atas namanya sendiri

Syarat perjanjian menurut 1320 KUHPerdata, yaitu:
a. pihak2 yang berjanji sepakat untuk mengikatkan diri;
b. memiliki kemampuan untuk membuat suatu perikatan;
c. berjanji mengenai suatu hal tertentu;
d. berjanji mengenai suatu sebab yang halal

Unsur-unsur dalam perjanjian:
a. Unsur subjektif (pihak2 yg berjanji serta memiliki kecakapan utk membuat suatu perikatan/telah dewasa)
b. Unsur objektif (perjanjian mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yg halal

Perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama:
Perjanjian bernama (khusus) adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Maksudnya ialah perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari.

Contoh: jual-beli, sewa-menyewa, pemberian kuasa dan sebagainya

Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian –perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di masyarakat.

Jenis-jenis perusahaan

Perusahaan Jasa : jenis perusahanan ini bergerak balam bidang pelayanan yang memberilan kemudahan, kenyamanan, dan kepuasan kepada masyarakat yang memerlukan sebagai contoh :

Jasa Transformasi diantaranya : perusahan taxi, perusahaan bis, PT Kereta Api Indonesia, Maskapai penerbangan, perusahan pelayaran dll,
Jasa propesi diantaranya : kantor akuntan, konsutan, dan notari dll
Jasa hiburan atau Rekreasi diantaranya : taman hiburan, kebun binatang, taman rekreasi, taman wisata dll
Jasa Reperasi dan Pemeliharan diantaranya : bengkel motordan mobil, tempat pencucian motor dan mobil, cleaning service

Perusahaan Perdagangan: Perusahan yang bergerak dalam bidang jual beli atau kegiatanya melekukan pembelian barang dagangan atau suatu produk untuk mengisi persediaan dan selamjutnya di jual kembali. sebagai contoh diantaranya agen tunggal, pedagang besar/grosir, mini market, depertement store, teserba dll.

Perusahan manufactur : perusahan yang melekukan kegiantan produksi (suatu kegiatan yang dikerjakan untuk menambah nilai guna suatu benda atau menciptakan benda baru sehingga lebih bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan ) atau mungubah bahan baku menjadi produk jadi dan siap untuk di jual. sebagai contoh pabrik, industri dll.

Contoh Perjanjian Sewa Menyewa :

Contoh Perjanjian Sewa Menyewa :



PERJANJIAN SEWA-MENYEWA

No. …………..


Yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama ………………. Pekerjaan …………. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut yang menyewakan;

2. Nama …………… pekerjaan ……………. Alamat ……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut penyewa;

Dengan ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah rumah yang terletak di jalan ………… No. ……. Kota ………….. bermaksud menyewakan rumahnya kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa rumah tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

(1) Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp. …….. (………….) untuk jangka waktu sewa …… tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.

(2) Pembayaran sewa rumah dilakukan secara tunai oleh penyewa kepada yang menyewakan dengan diberikan tanda terima yang sah (kuitansi) segera setelah selesai penandatanganan perjanjian ini.

Pasal 2

(1) Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum rumah tersebut ditempati oleh penyewa, maka uang sewa dikembalikan kepada penyewa dengan dikenakan potongan 10% dari harga sewa sebagai ganti kerugian pemutusan perjanjian ini.

(2) Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir atas kehendak penyewa sendiri, penyewa tidak dapat menuntut pengembalian uang sewa atau ganti kerugian apapun dari yang menyewakan.

(3) Selama jangka waktu sewa, baik sebagian ataupun seluruh jangka waktu sewa tersebut, penyewa tidak dibenarkan dan dilarang mengalihsewakan rumah tersebut kepada pihak lain (pihak ketiga), dengan ancaman pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian kepada yang menyewakan.

Pasal 3

(1) Selama waktu sewa, penyewa wajib merawat, memelihara, dan menjaga rumah yang disewa itu dengan sebaik-baiknya atas biaya yang ditanggung oleh penyewa sendiri.

(2) Jika terjadi kerusakan-kerusakan kecil, atau kerusakan sebagai akibat perbuatan penyewa atau orang yang berada di bawah pengawasannya, maka semua biaya perbaikan dibebankan dan menjadi tanggung jawab penyewa sendiri.

(3) Jika terjadi kerusakan berat karena kesalahan konstruksi, bencana alam, maka tanggung jawab pemilik rumah.

(4) Selama waktu sewa, penyewa tidak boleh mengubah, menambah, mengurangi bentuk bangunan rumah yang sudah ada, dengan ancaman membayar ganti kerugian kepada yang menyewakan.

Pasal 4

(1) Penyewa wajib membayar sendiri biaya pemakaian telepon, aliran listrik, air PAM, Pajak Bumi dan Bangunan pada rumah yang disewanya itu.

(2) Jika terjadi kerugian akibat kelalaian memenuhi kewajiban dalam ayat (1), penyewa bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.

Pasal 5

(1) Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa, rumah yang disewa itu dalam keadaan tidak disengketakan, bebas dari tuntutan apapun dari pihak ketiga.

(2) Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa jual beli rumah tersebut tidak memutuskan perjanjian ini.

Pasal 6

(1) Jika penyewa ingin memperpanjang jangka waktu sewa, maka selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan sebelum perjanjian ini berakhir, penyewa telah memberitahukan dan memusyawarahkan dengan pihak yang menyewakan.

(2) Setelah jangka waktu sewa berakhir sedangkan penyewa tidak memperpanjang waktu sewa, maka penyewa wajib segera mengosongkan rumah tersebut dalam keadaan baik dan menyerahkan kunci rumah kepada pihak yang menyewakan.

(3) Penyewa boleh mengangkat peralatan yang dipasangnya dengan biaya sendiri pada rumah tersebut tanpa merusak rumah, dan jika karena pembongkaran peralatan itu timbul kerusakan, maka penyewa bertanggung jawab membayar biaya perbaikannya.

Pasal 7

Semua perselisihan yang timbul dari perjanjian ini kedua belah pihak setuju menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat, dengan mengindahkan kelayakan dan kepatutan.


Demikianlah surat perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ………… tanggal …….., setelah dibaca dan dipahami isinya kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.


Yang menyewakan Penyewa


………………….. ……………………….


Dipersiapkan oleh : Indyah Respati, S.H.

Sumber dari : Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan

Perdagangan” (Abdulkadir Muhammad).

Monday, March 28, 2011

pengertian subjek dan objek hukum

PENGERTIAN SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
1. Pengertian subjek hukum

SUBJEK HUKUM adalah segala sesuatu yang pada dasarnyamemiliki hak dab kewajiban dalam lalu lintas hukum .
 Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
a. Orang
b. Badan hukum

2. Pengertian objek hukum
 OBJEK HUKUM adalah Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum.



Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :

A. Badan Hukum Privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi oarng didalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
Badan hukum privat, yang terbagi atas 2 tujuan :
1. Tujuan tidak materialistik, seperti badan wakaf, yayasan social.
2. Tujuan memperoleh laba, seperti PT, koperasi.
Menurut jenisnya terdiri atas :
1. Koperasi.
2. Yayasan


Menurut tata aneka warna hukum di Indonesia; terdiri atas :
1. Menurut hukum Eropa.
2. Menurut bukan hukum Eropa (Bumiputera)
3. Menurut hukum adat.

B. Badan Hukum Publik

Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.

Friday, February 18, 2011

Contoh kasus Hukum Perdata Internasional

Contoh kasus Hukum Perdata Internasional
Kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono.

Para pihak yang bersengketa dalam kasus ini adalah Gianni Versace S.p.A, selaku penggugat yang merupakan badan hukum yang didirikan menurut Undang-Undang Italia dan berkedudukan di Italia. Perusahaan Gianni Versace S.p.A didirikan pada tahun 1978 oleh seornag desainer terkemuka bernama Gianni Versace. Gianni Versace S.p.A adalah salah satu perusahaan fesyen ternama di
dunia.
Perusahaan
ini
mendesain,
memproduksi
dan
mendistribusikan
produknya
yang
berupa
busana,
perhiasana,
kosmetik, parfum dan produk fesyen sejenis.
Pada bulan September 2000, Gianni Versace S.p.A bekerjasama
dengan Sunland Group Ltd, sebuah perusahaan terkemuka Australia
membuka “Pallazo Versace”, yaitu sebuah hotel berbintang enam

yang terletak di Gold Coast Australia. Saat ini kepemilikan Versace Group dipegang oleh keluarga Versace yang terdiri dari Allegra Beck Versace yang memiliki saham 50%, Donatella Versace yang memiliki saham 20% dan Santo Versace yang memiliki saham sebanyak 30%.

Saat ini Santo Versace menjabat sebagai Presiden perusahaan dan Donatella Versace merangkap sebgaai Wakil presiden dan direksi Kreasi. Giannni Versace S.p.A selaku penggugat ini menjual produksinya ke Indonesia dan merek yang melekat pada produk- produk milik penggugat telah dilindungi oleh hukum Indonesia. Kemudian, pihak tergugat adalah Sutardjo Jono, seorang Warga Negara Indonesia yang berkedudukan di Medan.
http://www.vhrmedia.com/Hukum-Perdata-Internasional-konsultasi981.html
Kasus Trail Smelter

Bermula dari kasus pencemaran udara yang diakibatkan oleh sebuah perusahaan pupuk milik warga negara Kanada yang dioperasikan di dalam wilayah Kanada, dekat sungai Columbia, lebih kurang 10 mil menjelang perbatasan Kanada-AS. Mulai tahun 1920 produksi emisi perusahaan tersebut terus meningkat. Emisi tersebut mengandung sulfur dioksida, menyebarkan bau logam dan seng yang sangat menyengat. Pada tahun 1930 jumlah emisi tersebut mencapai lebih dari 300 ton sulfur setiap hari. Emisi tersebut, karena terbawa angin, bergerak ke arah wilayah AS melalui lembah sungai Columbia dan menimbulkan berbagai akibat merugikan terhadap tanah, air dan udara, kesehatan serta berbagai kepentingan penduduk Washington lainnya.

AS kemudian melakukan klaim terhadap Kanada dan meminta Kanada bertanggungjawab terhadap kerugian yang diderita AS. Setelah melakukan negosiasi, kedua negara sepakat untuk menyelesaikan kasus itu melalui International Joint Commision, suatu badan adminsitratif yang dibentuk berdasarkan Boundary Waters Treaty
1907. Badan itu tidak mempunyai yurisdiksi terhadap masalah-
masalah
pencemaran
udara
dan
sesungguhnya
hanya
mempunyai
yurisdiksi
terhadap
sengketasengketa
yang
berkaitan
dengan
masalah perbatasan perairan.
http://www.scribd.com/doc/3116958/finale
1. apa yang di maksud dengan hukum perdata :

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Berikut beberapa pengertian dari Hukum Perdata:

1. Hukum Perdata adalah :
rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah:
ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah :
ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, sebagaimana berikut:
Van Dunne mengemukakan pengertian hukum perdata adalah:
"Suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi"(Dunne, 1987:1).
Menurut Vollmar, bahwa pengertian hukum perdata adalah:
"aturan-aturan atau norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perorangan dalam perbadingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas."(Vollmar, 1989:2)
Sudikno Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut:
"Hukum antar perorangan yang mengaur hak dan kewajiban orang perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak. (Mertokusumo, 1986:108).
Salim H.S, mengartikan hukum perdata adalah:
"Kesuluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subyek hukum satu dengan subyek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan (Salim. HD, 2002:6).
Kaidah hukum perdata dapat dibedakan menjadi dua macam. yaitu tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hukum tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, yurisprudensi, sedangkan kaidah perdata yang tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam praktek keidupan masyarakat (kebiasaan).

sejarah dan KUHP perdata

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda


KUHP Perdata

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Isi KUHPerdata

Isi KUHPerdata

KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
Buku keempat mengatur tentang pembuktian dan daluwarsa. Hukum tentang pembuktian tidak saja diatur dalam hukum acara (Herzine Indonesisch Reglement / HIR) namun juga diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Didalam buku keempat ini diatur mengenai prinsip umum tentang pembuktian dan juga mengenai alat-alat bukti. Dikenal adanya 5 macam alat bukti yaitu :
• a. Surat-surat
• b. Kesaksian
• c. Persangkaan
• d. Pengakuan
• e. Sumpah

Isi KUHPerdata

Isi KUHPerdata

KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
Buku keempat mengatur tentang pembuktian dan daluwarsa. Hukum tentang pembuktian tidak saja diatur dalam hukum acara (Herzine Indonesisch Reglement / HIR) namun juga diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Didalam buku keempat ini diatur mengenai prinsip umum tentang pembuktian dan juga mengenai alat-alat bukti. Dikenal adanya 5 macam alat bukti yaitu :
• a. Surat-surat
• b. Kesaksian
• c. Persangkaan
• d. Pengakuan
• e. Sumpah

Hukum perdata Indonesia

Hukum perdata Indonesia
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Monday, January 3, 2011

Buah Melon mebuat kita menjadi cantik

Melon dapat mendinginkan kulit anda yang terbakar matahari. Iris tipis melon lalu kompreskan selama 20 menit pada wajah anda yang telah di bersihkan, lalu bilas. Buah melon ini mengandung zat astrigent yang bermanfaat sebagi tonik dan mampu mendinginkan wajah yang terbakar karena matahari.

Buah Apel bisa mempercantik wajah

Buah apel ini cocok di gunakan untuk wajah anda yang berminyak. Caranya ambil 1 buah apel, kemudian potong-potong dan masukan ke dalam blender. Blender apel sampai halus tanpa menggunakan air. Setelah di blender balurkan secara merata pada wajah anda. sebelum membalurkan sebaiknya bersihkan dahulu wajah anda. setelah di balur diamkan selama 20 menit. Kemudian bersihkan wajah dengan air hangat dan air dingin untuk meringkaskan pori-pori. Lakukanlah seminggu sekali.

pentingnya koperasi

Hasil penelitian Widiyanto (1998) menunjukkan bahwa jenis usaha yang sering menjadi andalan koperasi adalah susu,kredit usaha tani,penggilingan padi,pengadaan pupuk dan obat,simpan pinjam,pertokoan,jasa tagihan listrik atau air dan tebu rakyat intensifikasi.
Mengetahui factor kunci sukses dari koperasi sangat penting untuk memberi informasi bagaimana sebenarnya profil keunggulan bersaing yang dipunyai koperasi relatif terhadap perusahaan-perusahaan non koperasi.

koperasi

C.KOPERASI

1. Sejarah Koperasi

Dalam sejarahnya,koperasi sebenernya bukanlah organisasi usaha yang khas berasal dari Indonesia.Di Indonesia baru koperasi diperkenalkan pada awal abad 20.
Sejaknya munculnya ide tersebut hingga saat ini,banyak koperasi di Negara-negara maju (NM),Seperti di Uni Eropa (UE) dan AS sudah menjadi perusahaan-perusahaan besar termasuk disektor pertanian,industri manufaktur,dan perbankan yang mampu bersaing dengan korporat-korporat kapitalis.Di NM koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan si ketidakadilan pasar,oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar.
Sedangkan di NSB koperasi di hadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra Negara.

2, Perkembangannya selama ini NM.
3. Perkembangan di Indonesia
Selama ini sudah didukung oleh pemerintah (bahkan berlebihan)sesuai kedudukan istimewa dari koperasi didalam sistem perekonomian Indonesia,ide dasar pembentukan koperasi sering dikaitkan dengan pasal 33 UUD 1945.Kata azas kekeluargaan ini,walau bisa diperdebatkan sering dikaitkan,sebab pelaksanaan usaha koperasi adalah juga kekeluargaa.
Berdasarkan data resmi dari Departemen Koperasi dan UKM,jumlah koperasi diseluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000,dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu mengalami sebanyak dua kali lipat.Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.
Salah satu indicator yang umum di gunakan untuk mengukur kinerja koperasi adalah perkembangan volume usaha dan sisa hasil usaha ( SHU ).

4. Apakah Koperasi Indonesia punya Prospek Baik?
Bagaimana prospek koperasi Indonesia ke depan? Untuk menjawabnya,dua hal yang harus dilihat terlebih dahulu,apakah lahirnya koperasi di Indonesia didorong oleh motivasi seperti yang terjadi di NM (khususnya di Eropa).yakni sebagai salah satu cara untuk menghadapi mekanisme pasar yang tidak bekerja sempurna,
Apakah koperasi berfungsi seperti halnya di NM atau lebih sebagai “instrumen” pemerintah untuk tujuan-tujuan lain.

PELAKU-PELAKU EKONOMI

PELAKU-PELAKU EKONOMI


Didalam sistem perekonomian Indonesia di kenal ada tiga pilar utama yang menyangga perekonomian.Ketiga pilar itu adalah badan usaha milik Negara (BUMN),badan usaha milik swasta (BUMS),dan koperasi. Adanya BUMN yang mencerminkan keterlibatan langsung pemerintah didalam ekonomi praktis tersebut tidak lepas dari UUD 1945 pasal 33 mengenai sistem perekonomian Indonesia yang anatara lain menegaskan (ayat 2) bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Peran dari pelaku-pelaku ekonomi tersebut dapat dilihat dari sejumlah indicator,terutama dalam sumbangannya terhadap pembentukan atau pertumbuhan PDB(pangsa PDB),kesempatan kerja (pangsa kesempatan kerja).dan peningkatkan cadangan valuta asing (devisa),terutama lewat ekspor (pangsa ekspor) dan sumbangannya terhadap keuangan pemerintah lewat pembayaran pajak dan lain-lain.

A.PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NONKOPERASI

UKM lebih padatenagakerja daripada UB,UKM dianggap sangat penting sebagai sumber kesempatan kerja atau pendapatan.Berarti juga UKM dapat berperan penting dalam mengurangi jumlah orang miskin ditanah air.UKM juga di anggap sangat penting sebagai sumber perkembangan ekonomi perdesaan,dan juga sebagai tempat pengembangan wanita pengusaha.Sudah diakui bahwa UKM memainkan suatu peran yang sangat vital di dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi,tidak hanya di Negara-negara sedang berkembang (NSB),tetapi juga di Negara-negara maju (NM).karena kelompok usaha tersebut menyerap paling banyak tenaga kerja,juga kontribusinya terhadap pembentukan atau pertumbuhan PDB paling besar di bandingkan kontribusinya dari UB.
Hasil dari banyak studi empiris hingga saat ini menunjukkan bahwa rendahnya UKM terhadap ekonomi di NSB disebabkan oleh factor-faktor internal dan factor factor eksternal. Faktor-faktor internal diantaranya adalah tingkat pendidikan atau keahlian pekerja dan pengusaha yang rendah,tingkat kewirausahaan yang rendah,kekurangan modal,dan lain-lain.
Di Indonesia sumbangan UKM terhadap pembentukan atau pertumbuhan PDB relative bagus dibandingkan sumbangan UB.Pada tahun 2003-2006 UKM lebih dominant di sektor pertanian,sedangkan UB lebih unggul di sektor pertambangan dan sektor industri. Ini mencerminkan bahwa UKM Indonesia belum kuat di sektor-sektor bernilai tambah tinggi,seperti industri manufaktur,dan hal ini bisa di sebabkan oleh banyak kendala,terutama keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan lemahnya penguasaan teknologi.Dibidang ekspor UKM Indonesia selama ini memang masi relative lemah dibandingkan UB.


Survei BPS 2003 terhadap UMI (usaha mikro)dan UK di industri manufaktur menunjukkan permasalahn-permasalahan klasik di indonesia.Permasalahan utama yang dihadapi adalah keterbatasan modal dan kesulitan pemasaran. Dalam hal pemasaran,UKM pada umumnya tidak punya sumber-sumber daya untuk mencari,mengembangkan,atau memperluas pasar-pasar mereka sendiri.mereka sangat tergantung pada mitra dagang mereka,tergantung pada konsumen yang dating langsung ke tempat-tempat produksi mereka,bahwa penyebab utama rendahnya produktivitas di UKM di Indonesia adalah keterbatasan teknologi dan SDM.

B. BUMN

Sejak krisis ekonomi 1997/98,BUMN menjadi salah satu topic perdebatan public karena di anggap sebagai sarang KKN,sumber pemerasan dari birokrat,tidak membawa manfaat bagi masyarakat banyak maupun sekitarnya,tidak memperoleh hasil/keuntungan,upaya pemerintah melakukan privatisasi BUMN dianggap tidak sejalan dengan UUD 45 pasal 33.

Sepuluh BUMN dengan Laba Terbesar Tahun 2006 (Rp triliun)

NO
BUMN
Laba bersih
1
PT Pertamina
23,726
2
PT Telekomunikasi Indonesia,Tbk
10,245
3
PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk
4,405
4
PT Perusahaan Gas Negara, Tbk
1,959
5
PT Bank BNI,Tbk
1,910
6
PT Bank Mandiri, Tbk
1,529
7
PT Semen Gresik, Tbk
1,309
8
PT Aneka Tambang , Tbk
0,971
9
PT Jamsostek
0,775
10
PT Pelabuhan Indonesia II
0,751




Total laba 10 BUMN
47,580

Total laba dari semua BUMN yang menghasilkan laba
54,189

Persentase laba dari 10 BUMN terhadap Total laba BUMN
87,80%










Akibat krisis ekonomi 1997/98 dan keharusan pemerintah menanggung utang-utang dari bank-bank swasta yang selanjutnya menyebabkan defisit APBN.Privatisasi BUMN telah menimbulkan pro dan kontra,sebagian masyarakat berpendapat bahwa BUMN adalah aset Negara yanag harus ditetapkan kepemilikannya oleh pemerintah.Sementara itu,ada sebagian masyarakat yang setuju dapat memberikan manfaat yang lebih baik. Mereka berpendapat bahwa pemerintah tidak perlu sepenuhnya memiliki BUMN, yang penting perusahaan tersebut dapat mendatangkan manfaat yang lebih baik bagi Negara dan masyarakat Indonesia.
Untuk meningkatkan kinerja BUMN serta menutup devisit pendapatan dan belanja Negara (APBN).Pelaksanaan privatisasi BUMN yang dirancangkan oleh pemerintah Indonesia ternyata tidak dapat berjalan mulus.
Pelaksanaan privatisasi yang terjadi sampai saat ini masih terkesan ruwet, berlarut-larut, dan tidak transparan.
Berikut ini adalah ulasan secara garis besar dari analisis Purwoko (2002)mengenai metode-metode tersebut. Pertama strategi privatisasi melalui pasar modal. Kedua, privatisasi melalui penempatan swasta oleh investor DN dengan penyertaan di bawah 50%. Ketiga, privatisasi melalui penempatan swasta oleh investor DN dengan penyertaan di atas 50%. Keempat, penempatan swasta oleh investor LN dengan penyertaan di bawah 50%. Kelima, penempatan swasta oleh investor LN dengan penyertaan di atas 50%.
Apa sebenarnya tujuan dari privatisasi BUMN selama ini? Menurut Santosa (2005), konsep privatisasi seharunya diarahkan terutama untuk kepentingan perusahaan dalam rangka pengembangan usahanya, tidak semata-mata untuk menutup APBN. Untuk pengembangan usaha, perusahaan memerlukan tambahan modal dan salah satunya berasal dari penerbitan saham yang di jual ke publik. Mempunyai kapasitas untuk meminjam sehingga dimungkinkan untuk memperoleh dana pinjaman dari kreditor.
Menurut Santosa (2005), privatisasi BUMN hendaknya diarahkan dengan cara menjual saham Negara (divestasi) dan sekaligus menjual saham baru (dilusi).
Strategi yang paling baik ditempuh adalah yang paling banyak memenuhi criteria model privatisasi yang ideal.dapat memenuhi kriteria sebagai investor ideal.dapat memenuhi kriteria sebagai investor ideal.Kriteria di atas akan dapat terpenuhi apabila investor baru (1) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang sama dengan BUMN yang akan di privatisasi,(2)memiliki reputasi yang baik di tingkat internasional (3) memiliki jaringan pemasaran yang baik di tingkat internasional,(4) telah menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance dalam perusahaannya,(5) telah memiliki budaya kerja yang baik dalam perusahaanya,serta (6) memiliki keunggulan di bidang ilmu pengetahuannya dan teknologi.

kebijakan moneter

C. KEBIJAKAN MONETER

1.Teori dan Model

Uang mempunyai peran sentral didalam perekonomian modern. Berbeda dengan zaman dahulu kala,sekarang ini tanpa uang tidak mungkin ekonomi bisa berjalan karena tidak ada permintaan atau konsumsi rumah tangga. Sedangkan disisi lain terlalu banyak uang beredar di masyarakat mengakibatkan terlalu banyak permintaan. Jika produksi atau penawaran di pasar terbatas,maka tingkat inflasi akan meningkat,dan inflasi yang terlalu tinggi akan berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Untuk memahami efektivitas dari kebijakan moneter terhadap ekonomi di Indonesia,perlu terlebih dahulu dipahami empat hal pokok. Pertama,mekanisme kerja dari pasar uang atau bagaimana terjadinya permintaan dan penawaran uang dan keseimbangan antara keduanya. Kedua,faktor-faktor utama yang mempengaruhi permintaan dan penawaran uang. Ketiga,sistem moneter Indonesia. Keempat,hubungan antara uang yang beredar dan pertumbuhan ekonomi.
Ada dua teori utama dari aliran klasik mengenai peran uang di dalam ekonomi,yakni teori kuantitas uang dan teori Cambridge. Dasar pemikiran dari teori kuantitas uang adalah bahwa uang hanya sebagai alat tukar dan perekonomian selalu dalam kondisi keseimbangan (AD = AS) pada tingkat kesempatan kerja penuh.Sebagai alat tukar,maka uang akan berputar atau berpindah tangan dari satu pihak ke pihak lain selama satu periode tertentu.Sedangkan teori Cambridge adalah bahwa pemintaan uang tidak hanya di pengaruhi oleh volume transaksi yang di ukur dengan PDB riil,tetapi juga di pengaruhi oleh tiga factor lainnya,yaitu tingkat kekayaan seseorang,tingkat bunga,dan ekspektasi seseorang tentang masa depan.

2. Data Empiris

Arah kebijakan moneter Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan dalam 20 tahun belakangan ini mengikuti perubahan kondisi perekonomian didalam negeri yang juga di pengaruhi oleh dinamika perekonomian global.Pada awal tahun 1980.sebelum deregulasi dan liberalisasi sektor keuangan,kebijakan moneter lebih di arahkan untuk menjaga inflasi dan stabilitas nilai tukar rupiah yang pada masa itu hingga krisis ekonomi 1997/98 pemerintah mengadopsi system penentuan kurs bebas terkendali (atau umum dikenal di buku-buku teks internasional sebagai system managed floating).
Dilihat dari perspektif ASEAN,jumlah kredit perbankan ke masyarkat (yakni kredit modal kerja dan investasi ke dunia usaha dan kredit konsumen rumah tangga) di Indonesia bukan yang terbanyak,dilihat dari persentasenya setiap tahun terhadao PDB.Selama periode 1990-2007,rasio tertinggi terjadi pada tahun 1998 yang mencapai 62 %. Namun setelah itu cenderung menurun terus. Tren ini bisa disebabkan oleh dua kemungkuna,laju pertumbuhan kredit per tahun yang semakin kecil atau PDB yang meningkat terus.Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah merupakan salah satu tanggung jawab otoritas moneter,dalam hal ini BI. Karena stabilitas nilai rupiah bersama dengan stabilitas harga atau laju inflasi yang terkontrol merupakan dua prasyarat bagi pencapaian stabilitas perekonomian nasional.


3. Krisis 1997/98 akan Terulang lagi pada Tahun 2008-2009?

Sejak krisis ekonomi 1997/98,ketahanan system moneter di Indonesia terus mendapat ujian silih berganti,yang terutama bersumber dari luar. Selama tahun 2008,perekonomian Indonesia menghadapi sejumlah persoalan,mulai dari naiknya harga BBM dan pangan di pasar internasional hingga kebangkrutan sejumlah perusahaan-perusahaan raksasa AS,termasuk Lehman Brothers yang semuanya akibat panjang dari kasus”subprime Mortgage”di Negara adi daya tersebut.
Kenaikan harga BBM dan pangan di pasar internasional memicu naiknya inflasi di dalam negeri.Inflasi setahunan Agustus 2008,misalnya telah mencapai hampir 12% jadi sudah menembus 2 digit,jauh di atas target yang ditetapkan semula oleh BI yakni 5 % plis minus 1%.
Menghadapi kondisi ini,Bank-bank melakukan tindakan yang sama seperti yang pernah di perbuat pada saat krisis 1997/98,yakni menaikkan suku bunga deposito berjangka (walaupun tidak sebesar pada krisis 1997/98),baik resmi maupun tidak resmi agar perbankan bisa menarik lebih banyak lagi dana masyarakat.Sedangkan langkah-langkah yang di ambil oleh BI untuk menghadapi kondisi ini adalah sebagai rikut. Pertama,untuk jangka panjang,BI akan tetap menerapkan kebijakan moneter(pengetatan likuiditas)yang bisa menurunkan tingkat inflasi ke posisi 6,5% pada tahun 2009.Sedangkan untuk jangka pendek,BI menerapkan kebijakan moneter ekspansif (pelonggaran likuiditas).Selain itu, BI juga menyediakan fasilitas likuiditas kepada perbankan yang membutuhkan melalui operasi pasar terbuaka,termasuk melalui pembelian surat berharga.juga melakukan penyempurnaan berbagai aturan tentang pemberian fasilitas,sehingga mempermudah perbankan untuk mendapatkan likuiditas tambahan dari BI.

KEBIJAKAN FISKAL

B.KEBIJAKAN FISKAL

1.Teori dan Model

Di Indonesia,kebijakan fiscal mempunyai dua prioritas.Prioritas pertama adalah mengatasi deficit anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan masalah-masalah APBN lainnya.Defisit APBN terjadi apabila penerimaan pemerintah lebih kecil dari pada pengeluarannya. Prioritas kedua adalah mengatasi masalah stabilitas ekonomi macro,yang terkait dnegan antara lain pertumbuhan ekonomi,tinkat inflasi,kesempatan kerja,dan neraca pembayaran.
Sejumlah persamaan sedderhana menurut Keynes seperti dibawah ini :

Y = C + I + G (6.1)
C = cYd + Ca (6.2)
S = s.Yd;s = (1-c) (6.3)
Yd = Y – T (6.4)
T = Ty (6.5)
I = Ia (6.6)
G = Ga (6.7)
S = I (6.8)
T = G (6.9)


Dimana persamaan (6.1) adalah definisi pendapatan nasional. Persamaan (6.2) menggambarkan fungsi konsumsi,yang mana nilai konsumsi ditentukan oleh pendapatan bersih setelah dikurangi pajak (Yd) dan konsumsi otonom (Ca),sisa dari pendapatan
Atau (1-c) adalah tabungan (s),seperti di persamaan (6.3). Persamaan (6.4) adalah pendapatan bersih setelah dikurangi pajak. Persamaan (6.5) mencerminkan pendapatan pemerintah dari pajak yang ditentukan selain oleh tingkat pendapatan (dari wajib pajak),juga oleh besarnya tarif pajak,Persamaan (6.6) adalah investasi yang sifatnya otonom,Persamaan (6.7) adalah pengeluaran pemerintah yang juga sifatnya berdiri sendiri,tidak ditentukam oleh model(ekonomi).Persamaan (6.8) dan jumlah pemasukan pajak sama dengan jumlah pengeluaran pemerintah (persamaan (6.9)).

Jika ekonomi sedang lesu yang dicerminkan oleh laju pertumbuhan PDB yang menurun atau negatif maka pemerintah berkewajiban sesuai fungsinyta memberi insentif atau dorongan agar pertumbuhan kembali positif atau meningkat. Untuk tujuan tersebut,pemerintah lewat kebijakan fiscal punya dua opsi: menaikkan pengeluaran (∆G>0) atau/dan menguramgi tarif pajak pendapatan (∆t<0) jika system pajak pendapatan yang berlaku adalah seperti di persamaan (6.5).ini yang di maksud dengan kebijakan fiscal ekspansif. Sebaliknya kebijakan fiscal kontraktif adalah mengurangi pengeluaran ((∆G<0) atau meningkatkan pendapatan pajak lewat menaikkan tarif pajak ((∆t > 0).

Kebijakan fiscal ekspansif juga bisa mengakibatkan kenaikan suku bunga yang disebabkan oleh peningkatkan permintaan kredit yang didorong oleh kenaikan pendapatan. Jika kenaikan suku bunga terlalu tinggi akan berdampak negative terhadap pertumbuhan investasi didalam negeri.Apabila nilai pendapatan atau penurunan laju pertumbuhan PDB akibat penurunan investasi sama besarnya dengan nilai pendapatan yang meningkat karena peningkatkan pengeluaran pemerintah,maka efek dari kebijakan fiscal tersebut menjadi nol,atau seperti yang disebut di buku-buku teks ekonomi macro,kebijakan fiscal tersebut telah menimbulkan efek crowding-out.

2. Data Empiris

Salah satu indikator untuk mengukur sejauh mana peran pemerintah lewat kebijakan fiskalnya didalam perekonomian Indonesia adalah tren perkembangan jangka panjang dari rasio G-Y atau besarnya pengeluaran pemerintah sebagai persentase dari pendapatan nasional atau PDB.

peran pemerintah kepada kebijakan fiskal dan kebijakan moneter

A. PERAN PEMERINTAH

Kibijakan ekonomi macro secara garis besar dapat dibedakan menjadi kebijakan fiscal dan kebijakan moneter,seperti juga ekonomi dapat dibagi menjadi dua sector,yakni sector riil dan sector moneter. Sektor riil menghasilkan barang dan jasa,disebut juga sisi produksi dari ekonomi. Sektor ini dapat lagi dibagi menurut kelompok kegiatan atau subsector,seperti pertanian,pertambangan,industri,dan lain-lain. Sedangkan sector moneter boleh dikatakan merupakan hasil dari sector riil dalam bentuk uang atau sisi moneter dari ekonomi. Pertumbuhan dan stabilitas sector riil dipengaruhi oleh pemerintah lewat kebijakan fiscal dan di Indonesia kebijakan ini adalah tanggung jawab Menteri Keuangan. Sedangkan pertumbuhan dan stabilitas sector moneter dipengaruhi oleh pemerintah lewat kebijakan moneter yang sepenuhnya adalah tanggung jawab Bank Indonesia. Keserasian antara kedua kebijakan tersebut sangat penting karena akan menciptakan suatu stabilitas didalam ekonomi dengan pertumbuhan yang berkelanjutan.